Polisi Amankan Uang Rp 204 Ribu dari Pengecer Togel
Uang hasil penjualan kupon putih diserahkan oleh SN yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang Polsek
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Satreskrim Polsekta Samarinda Ilir berhasil mengamankan pelaku perjudian jenis judi toto gelap (togel), Senin (13/2) kemarin, di jalan Lambung Mangkurat, Samarinda Ilir.
Pelaku yang berhasil diamankan, diantaranya IT (27), warga jalan KS Tubun, dan RS (25) warga jalan Sultan Sulaiman, dengan barang bukti yang diamankan, berupa 6 ponsel, kertas rekapan, alat tulis, kalkulator, 3 kertas paito, 156 lembar rekap pembelian kupon putih dan uang tunai senilai Rp 204 ribu.
Sebelum melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, kepolisian mendapati laporan adanya aktivitas perjudian di salah satu rumah yang terdapat di jalan Lambung Mangkurat, gang Arsad.
Lalu, pada senin (13/2) kemarin, sekitar pukul 18.30 wita, anggota Satreskrim Polsek mendatangi rumah yang dimaksud, didapati dua pelaku sedang merekap hasil jual kupon putih.
"Sebelum kami amankan pelaku, beberapa hari sebelumnya anggota telah melakukan pengintaian, dan saat dilakukan penggrebekan, terdapat dua pelaku yang tengah merekap," ungkap Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir, Ipda Purwanto, Selasa (14/2/2017).
Diketahui keduanya bertugas sebagai pengecer, dan uang hasil penjualan kupon putih diserahkan oleh SN yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang Polsek.
"Satu orang masih kami cari, dia ini bosnya kedua pelaku, karena uang hasil penjualan togel disetor ke dia, dengan imbalan yang diberikan ke mereka sebesar 20 persen dari hasil penjualan," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.