Calon Bupati Aceh Utara Muhammad Nasir Tak Bisa Gunakan Hak Pilihnya
Calon Bupati Aceh Utara, Ir Muhammad Nasir tak bisa menggunakan hak pilihnya pada pilkada 2017, Rabu (15/2/2017) karena masih menggunakan KTP Jakarta.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi, Jafaruddin
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON - Calon Bupati Aceh Utara, Ir Muhammad Nasir tak bisa menggunakan hak pilihnya pada pilkada 2017, Rabu (15/2/2017) karena masih menggunakan KTP Jakarta.
Muhammad Nasir kelahiran Meurah Mulia, Aceh Utara itu, maju dalam pilkada 2017 bersama Ir Muttaqin.
Baca: Kisah Teuku Marc, Putra Aceh yang Jadi Anggota Parlemen di Jerman
"Saya tak memilih, karena memang tak punya hak pilih, sebab saya masih ber-KTP Jakarta. Karena itu saya hari ini, memantau saja ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) kawasan Lhoksukon," ujar Muhammad Nasir.
Nasir mengatakan jika dirinya terpilih akan melaksanakan visi misinya sebagaimana sudah disampaikan kepada masyarakat.
"Tapi jika saya tidak terpilih, saya siap mendukung calon bupati terpilih, jika tak ada kecurangan," kata Nasir.