Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Calon Bupati Aceh Utara Muhammad Nasir Tak Bisa Gunakan Hak Pilihnya

Calon Bupati Aceh Utara, Ir Muhammad Nasir tak bisa menggunakan hak pilihnya pada pilkada 2017, Rabu (15/2/2017) karena masih menggunakan KTP Jakarta.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Calon Bupati Aceh Utara Muhammad Nasir Tak Bisa Gunakan Hak Pilihnya
int
ilustrasi 

Laporan Wartawan Serambi, Jafaruddin

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON - Calon Bupati Aceh Utara, Ir Muhammad Nasir tak bisa menggunakan hak pilihnya pada pilkada 2017, Rabu (15/2/2017) karena masih menggunakan KTP Jakarta.

Muhammad Nasir kelahiran Meurah Mulia, Aceh Utara itu, maju dalam pilkada 2017 bersama Ir Muttaqin.

Baca: Kisah Teuku Marc, Putra Aceh yang Jadi Anggota Parlemen di Jerman

"Saya tak memilih, karena memang tak punya hak pilih, sebab saya masih ber-KTP Jakarta. Karena itu saya hari ini, memantau saja ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) kawasan Lhoksukon," ujar Muhammad Nasir.

Nasir mengatakan jika dirinya terpilih akan melaksanakan visi misinya sebagaimana sudah disampaikan kepada masyarakat.

"Tapi jika saya tidak terpilih, saya siap mendukung calon bupati terpilih, jika tak ada kecurangan," kata Nasir.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas