Halawa Gelapkan Motor Agar Bisa Digunakan Jalan di Hari Valentine
Saat ini tersangka Leo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dalam proses pemeriksaan polisi
Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Leo Halawa warga Jl Abadi No 52, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal terpaksa mendekam di sel sementara Polsekta Sunggal.
Pasalnya, pria berusia 24 tahun ini nekat menggelapkan sepeda motor Yamaha Mio BK 4506 ACA milik rekannya Darma Laia (20) untuk sekadar merayakan hari Valentine dengan pacarnya.
"Tersangka Leo ini awalnya meminta Darma untuk menjemput dirinya di kos-kosan. Setelah dijemput, pelaku ini pura-pura meminjam motor untuk membeli makan malam," kata Kapolsekta Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, Rabu (15/2/2017).
Setelah membawa motor Darma, Leo tak kunjung kembali.
Darma pun kemudian membuat laporan ke Polsekta Sunggal.
"Setelah membuat laporan beberapa hari lalu, Unit Reskrim kemudian turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP. Diketahui, bahwa pelaku masih berada di seputaran Sunggal," kata Daniel.
Beberapa hari melakukan penyelidikan, tersangka pun pulang ke kos-kosannya.
Polisi yang mendapat informasi itu langsung bergerak cepat untuk menangkap Leo.
"Saat ini tersangka Leo masih dalam proses pemeriksaan. Keterangannya begitu, dia nekat bawa motor untuk jalan-jalan," ungkap Daniel.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.