Pria Ini Rudapaksa Dua Adik Iparnya yang Masih Berusia 12 dan 13 Tahun
Istri terlapor berinisial N menceritakan kepada polisi bahwa suaminya telah melakukan perbuatan cabul
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Perempuan dari Kabupaten Bengkalis, Riau ini laporkan suaminya telah melakukan pencabulan terhadap dua adik perempuannya.
Korban masing-masing berusia 13 tahun dan 12 tahun.
Informasi yang diterima Tribunpekanbaru.com, Rabu (15/2/2017) dua orang korban yakni, A dan LJ.
Pencabulan dilakukan oleh AJ (48).
Istri terlapor berinisial N menceritakan kepada polisi bahwa suaminya telah melakukan perbuatan cabul.
Korbannya yang masih terbilang anak-anak ini dirudapaksa dan digerayangi tubuhnya.
Laporan dari kepolisian, korban A sudah disetubuhi sebanyak tiga kali dan terakhir pada Februari 2017.
Sedangkan LJ dicabuli dengan cara menggerayangi kemaluan korban sebanyak empat kali.
Pengakuan keduanya yang kemudian menjadikan pelapor naik pitam.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban melapor ke Polsek Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Kasus tersebut dilaporkan tangal 14 Februari 2017.
Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memastikan visum pada kedua korban.
Setelah mendapat bukti yang kuat, polisi akhirnya meringkus AJ.
Saat ini AJ masih menjalani pemeriksaan untuk perkembangan lebih lanjut.