Penolak Pabrik Semen di Rembang Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen
Joko Priyanto, aktivis penolak pabrik PT Semen Indonesia di Rembang, Joko Priyanto, sebagai tersangka pemalsuan dokumen.
Editor: Y Gustaman
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menetapkan Joko Priyanto, aktivis penolak pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di Rembang, tersangka.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Djarod Padakova menjelaskan Joko tersangka dugaan pemalsuan dokumen dukungan warga penolak pabrik semen yang berisi nama-nama dengan identitas tak lazim.
"Sudah naik ke penyidikan. Penyidik sudah mengantongi bukti kuat," kata Djarod seperti dilansir Antara dan dikutip Tribun Jateng, Rabu (15/2/2017).
Penyidik menetapkan Joko tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Selain Joko, penyidik juga menetapkan lima warga penolak pabrik semen sebagai tersangka di kasus yang sama.
Keenam tersangka, Djarod menambahkan, dijerat penyidik menggunakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Dikatakan Djarod, dalam pemanggilan selanjutnya penyidik akan memanggil dan memeriksa keenam penolak pabrik semen tersebut sebagai tersangka.
Dalam beberapa bulan terakhir penyidik menindaklanjuti laporan terkait sejumlah nama tidak lazim tercatat dalam dokumen penolak pabrik PT Semen Indonesia yang masuk ke Mahkamah Agung.
Seekitar 2.500 warga yang namanya masuk dalam dokumen tersebut tercantum nama-nama aneh dengan pekerjaan yang tak masuk akal seperti Saiful Anwar menetap di Manchester, Inggris, dan bekerja sebagai Presiden RI 2025.
Tak kalah uniknya ada pula warga bernama Zaenal Mukhlisin yang bekerja sebagai superhero Power Rangers. Diduga kuat sejumlah nama dalam dokumen tersebut fiktif dan tidak jelas. (ANTARA/TRIBUN JATENG)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.