Amit Ternyata Puluhan Kali Setubuhi Korbannya
Korban terpaksa melayani karena diancam foto persetubuhannya disebar di medsos. Perbuatan dilakukan sejak bulan Mei 2016 sampai 5 Februari 2017
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Raymond Karsuwadi
TRIBUNNEWS.COM, SAMBAS - Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Raden Real Mahendra mengatakan, berdasarkan keterangan MT menerangkan bahwa pada hari Kamis 05 februari 2017 sekira pukul 14.30 WIB korban pergi ke kebun sawit bekas ayahnya bekerja untuk jalan - jalan.
"Tanpa diketahui, kemudian sekira pukul 15.00 WIB, Amit menyuruh korban masuk ke dalam Pondok kebun," paparnya.
Karena MT merasa takut video dan foto persetubuhan sebelumnya disebarkan oleh Amit.
Kemudian korban masuk ke dalam pondok di dalam pondok sudah ada Amit.
"Di situlah Amit melakukan kembali melakukan tindakan asusila kepada MT. Dari pengakuan Amit dirinya telah melakukan persetubuhan terhadap korban lebih dari 50 kali sejak bulan Mei 2016 sampai 5 Februari 2017," katanya.
Tersanga Amit dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tersangka dapat dijerat dengan hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.