Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kotak Suara Tidak Dikunci, PPS Beri Keterangan dan Disumpah Dengan Alquran

Mereka memberikan klarifikasi dan bersumpah menggunakan Alquran pada Kamis (16/2/2017) malam.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kotak Suara Tidak Dikunci, PPS Beri Keterangan dan Disumpah Dengan Alquran
(WARTA KOTA/ANDIKA PANDUWINATA)
Rapat klarifikasi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, yang diduga melakukan pelanggaran dalam Pilgub Banten pada Rabu (15/2/2017) lalu, di aula kantor Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Kamis (16/2/2017) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, melakukan pelanggaran dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten pada Rabu (15/2/2017) lalu.

Mereka memberikan klarifikasi dan bersumpah menggunakan Alquran pada Kamis (16/2/2017) malam.

Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang Zaki Fuadi menjelaskan, pihak PPS wilayah Teluk Naga ini melakukan pelanggaran karena tidak mengunci kotak suara, dan membuat formulir C1 tercecer.

Rapat klarifikasi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, yang diduga melakukan pelanggaran dalam Pilgub Banten pada Rabu (15/2/2017) lalu, di aula kantor Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Kamis (16/2/2017) malam.
Rapat klarifikasi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, yang diduga melakukan pelanggaran dalam Pilgub Banten pada Rabu (15/2/2017) lalu, di aula kantor Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Kamis (16/2/2017) malam. (Warta Kota/Andika Panduwinata)

"Mereka sudah memberikan klarifikasi kepada kami," ujar Zaki kepada Warta Kota, Jumat (17/2/2017).

Rapat klarifikasi digelar di aula kantor Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Rapat dihadiri unsur penyelenggara pilkada, di antaranya KPU Banten, KPU Kabupaten Tangerang, Panwas Kabupaten Tangerang, dan Kecamatan Teluk Naga.

"Untuk sanksinya masih kami selidikinya lebih lanjut. Yang jelas akan digelar pemungutan suara ulang (PSU) akibat pelanggaran ini," ucapnya.

Sebanyak 15 tempat pemungutan suara (TPS) bakal menggelar PSU pada Minggu (19/2/2017) mendatang. Ada sekitar 7.000 warga yang mengikuti pemugutan suara ulang ini.

Berita Rekomendasi

Dalam rapat klarifikasi tersebut, panitia pemungutan suara yang melakukan pelanggaran megungkapkan alasannya mengapa tak mengunci kotak suara itu. Mereka berdalih bahwa saat proses pemilihan, di lokasi cuaca ekstrem dan tujun hujan.

Panitia pun segera mengamankan dokumen C1 agar tak kebasahan serta mengalami kerusakan. Kendati demikian, mereka mengaku tidak mengubah apa pun dalam hasil pemungutan suara. (Andika Panduwinata)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas