Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lagi Santai di Rumah, Polisi Sergap Pengedar Sabu yang Dikendalikan dari Lapas

Hendra Risfiyan (28), warga JI Ubi Jagir Wonokromo Surabaya disergap Unit Reskoba Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Sugiyarto
zoom-in Lagi Santai di Rumah, Polisi Sergap Pengedar Sabu yang Dikendalikan dari Lapas
Surya/Fatkhul Alamy
Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya Kompol Anton Prasetyo (kanan) menunjukan barang bukti sabu milik terangka Hendra Risfiyan (tengah) di mapolrestabes, Jumat (16/2/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Hendra Risfiyan (28), warga JI Ubi Jagir Wonokromo Surabaya disergap
Unit Reskoba Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Dia merupakan kurir sekaligus pengedar narkoba jaringan Lapas Porong Sidoarjo.

Tersangka Hendra ditangkap di rumahnya Jl Ubi Jagir Wonokromo Surabaya. Penangkapan tersangka, bermula ketika poliosi menerima informasi dari masyarakat.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata informasi tersebut benar dan polisi melakukan penangkapan.

"Tersangka merupakan kurir narkoba dan diperintah seorang yang menghuni Lapas Porong. Kami menangkap tersangka di rumahnya Jl Ubi Surabaya," sebut Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya Kompol Anton Prasetyo, Jum’at (17/2/2017).

Dari penangkapan tersangka Hendra, polisi menyita tiga poket sabu seberat 11,9 gram, sembilan butir pil ekstasi, timbangan elektrik, satu buah rol aluminium foil, dan sebuah alat isap sabu sebagai barang bukti.

Menurut Anton, tersangka Hendra merupakan kurir sabu sekaligus pengedar narkoba jenis ekstasi. Tersangka kenal dengan penghuni Lapas Porong berinisiaal MC saat keduanya sama-sama jadi penghuni.

Berita Rekomendasi

Hendra mengaku, rutin mendapatkan kiriman sabu dari MC yang kini masih mendekam di Lapas Porong. Biasanya sabu diambil oleh tersangka di suatu temapt yang sudah ditentukan MC.

"Saya tinggal ambil barang (sabu) dan tempatnya yang menentukan teman. Saya bekerja sebagai kurir dari MC. Setiap bulannya dibayar Rp 1,5 juta," aku Hendra.

Pelaku terancam dijatuhi hukuman kurungan dalam penjara selama 20 tahun karena melanggar pasal 112 Ayat (2) UU Rl No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika. fat

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas