Polisi Tangkap 10 Pemburu dan Pemakan Orangutan
Pelaku diancam dengan undang-undang satwa dilindungi dengan ancaman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Kapolres beserta Unit Reskrim Polres Kapuas menangkap sepuluh pemburu, pembunuh, serta pemakan orang utan.
Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita senapan angin dan daging orang utan dalam olahan lain. Menempuh perjalanan 7 jam, tim menuju lokasi kejadian perkara di wilayah konsesi PT Susantri di Kabupaten Kapuas.
Dari pemeriksaan serta proses pengembangan, tiga dari 10 pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tujuh orang sisanya masih dalam penyidikan lebih lanjut.
Pelaku diancam dengan undang-undang satwa dilindungi dengan ancaman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta.
Aksi perburuan orang utan terjadi di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Yayasan Borneo Orangutan Nyaru Menteng yang mendapat laporan warga dengan bukti foto kejahatan.(*)