Belasan Satwa Dilindungi Diamankan dari Kampung Gajah Wonderland
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) mengamankan sedikitnya 16 ekor satwa dilindungi.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) mengamankan sedikitnya 16 ekor satwa dilindungi.
Satwa tersebut didapat dari tempat wisata Kampung Gajah Wonderland yang terletak di Jalan Sersan Bajuri, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.
Kepala BBKSDA Sustyo Iriono menjelaskan, 16 satwa dilindungi ini diamankan atas dasar informasi dari masyarakat.
Jumat (17/2/2017), tim gugus tugas evakuasi dan penyelamatan tumbuhan dan satwa liar BBKSDA pun langsung mengecek ke lokasi tersebut.
"Awalnya informasi yang didapat objek wisata itu memelihara tiga ekor Owa Jawa. Setelah dicek ke lokasi, ternyata benar informasi itu. Bahkan dari hasil pengecekan, bukan hanya Owa Jawa, tetapi ada satwa dilindungi lainnya," ujar Sustyo kepada wartawan di Kantor BBKSDA Jalan Gedebage, Kota Bandung, Sabtu (18/2/2017).
Baca: Anisa Ternyata Dibunuh Tetangganya yang Masih Kelas VI SD
Ke 16 ekor satwa dilindungi yang didapat dari objek wisata itu di antaranya 4 ekor tarsius, 3 ekor Owa Jawa, 2 ekor siamang, 2 ekor binturung, 2 ekor kakatua jambul kuning, seekor burung julang Mas, satu ekor merak, dan satu ekor elang brontok.
"Totalnya ada delapan spesises berbeda. Empat spesies berasal dari kelompok mamalia dan empat spesies lainnya berasal dari kelompok aves," katanya.
Sustyo mengatakan, satwa-satwa tersebut diamankan lantaran saat dilakukan pengecekan tidak ada izin terkait pemeliharan satwa-satwa tersebut. (dra)