Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mantan Anggota Brimob Diringkus saat Hendak Jual Motor Curiannya

Seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor, Irfan Maulana (24) diringkus Unit Buser Polres Jeneponto.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mantan Anggota Brimob Diringkus saat Hendak Jual Motor Curiannya
Tribun Timur
Seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor, Irfan Maulana (tangan terikat) diringkus Unit Buser Polres Jeneponto, Jumat (17/2/2017) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, BINAMU - Seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor, Irfan Maulana (24) diringkus Unit Buser Polres Jeneponto.

Pelaku diketahui merupakan mantan anggota Polri diringkus di rumahnya di Kampung Jeneponto Lama, Kelurahan Pabiringa, Kecamatan Binamu, Jeneponto, pukul 23.00 Wita.

"Iya namanya Irfan Maulana, dia mantan anggota Brimob di Palu yang dipecat dari satuannya karena jarang masuk tugas," kata Kaur Reskrim Polres Jeneponto, Ipda Nasruddin.

Irfan diduga kuat pelaku pencurian satu unit motor Kawasaki Ninja milik warga di rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di Jl Karya, Kecamatan Binamu.

Irfan Maulana diringkus saat hendak menjual motor hasil curiannya.

Baca: Sebelum Ditemukan Tewas, Anisa Dijemput Laki-laki Mengajaknya Belajar Kelompok

"Dia baru mau jual itu motor Ninja yang dicuri di rusun, Tim Buser datang dan langsung ringkus," ujar Nasruddin.

Rekomendasi Untuk Anda

Irfan diketahui merupakan warga Jeneponto Lama, Kecamatan Binamu Jeneponto.

Irfan juga merupakan anak dari seorang anggota Polres Jeneponto.

Kini Irfan dan motor Ninja hasil curiannya diamankan di Mapolres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas