Dari Rumah Oknum PNS Sanggau, Petugas BNN Amankan 39 Pohon Ganja
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya pohon ganja di rumah tersangka
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNNEWS.COM, SANGGAU - Sebanyak 39 batang pohon ganja berhasil disita petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sanggau dari rumah FA (36), di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bunut, Minggu (19/2/2017), sekitar pukul 10.30 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
Bersama petugas Polsek Kapuas dan disaksikan Lurah Bunut, petugas menggeledah rumah FA.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sanggau, AKBP Ngatiya, enggan berkomentar lebih jauh terkait diamankannya 39 pohon ganja tersebut.
“Masih pengembangan, sebaiknya jangan dululah,” katanya ditemui di kantornya, Minggu (19/2/2017).
Kepala Dinas Kesbangpol Kabupaten Sanggau, Antonius juga enggan memberikan komentar lebih jauh terkait oknum PNS tersebut.
“Masih mau koordinasi dengan bupati besok (Senin. Red), ” ujarnya ditemui di Kantor BNN Kabupaten Sanggau.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.