Mega Karaoke Penyedia Penari Striptis Segera Ditutup Pemkot Surabaya
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan bersikap tegas terhadap Mega Karaoke yang kedapatan menyediakan penari erotis (striptis).
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan bersikap tegas terhadap Mega Karaoke yang kedapatan menyediakan penari erotis (striptis).
Pemkot Surabaya segera menutup rumah karaoke yang berlokasi di Jl Ngaglik itu.
Kepala Satuan PP Pemkot Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dishubpar) Surabaya. Dipastikan segera menutup Mega Karaoke.
"Jelas melakukan pelanggaran, jadi sudah pasti dilakukan tindakan tegas," kata Irvan saat dikonfirmasi, Minggu (19/2/2017).
Tindakan tegas itu, kata Irvan, adalah penutupan Mega Karaoke. Karena menyediakan penari striptis di tempat hiburan.
"Itu sudah pasti menyalahi Perda (Peraturan Daerah), kemudian razia yang dilakukan Polrestabes Surabaya juga sudah jadi bukti adanya pelanggaran. Nanti ditutup," ucap Irvan.
Irvan belum bisa memastikan kapan Satpol PP dan Disbudpar Pemkot Surabaya melakukan tindakan penutupan Mega Karaoke.
"Kami terus koordinasi dengan Disbudpar, nanti akan ada bantuan penertiban (Bantib)," ujar Irvan.
Seperti diberitakan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan Mega Karaoke, Jumat (17/2/2017) dini hari.
Dalam penggerebekan ini, tujuh orang termasuk empat penari bugil digiring ke mapolrestabes.
Ketujuh orang ini adalah, Nana Suryawati (36), warga Pagesangan IV selaku penyedia tarian striptis. Eka Bayu Parsetiyo (26), warga Manukan A-1, selaku supervisor karaoke.
Sedangkan keempat penari striptis, yakni Henny Sulistyowati alias Vero, Elinda alias Siska alias Dora, Anik Rahayu alias Tania, dan Yanti alias Susan.