Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Berhubungan Intim, Arif Tega Bunuh Janda Ini di Gudang Rongsokan

Ada bercak darah bekas pembunuhan ditemukan oleh petugas kepolisian dan dijadikan alat bukti yang cukup kuat dalam mengungkapkan kasus ini.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Usai Berhubungan Intim, Arif Tega Bunuh Janda Ini di Gudang Rongsokan
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Kasus pembunuhan seorang perempuan bernama Jematun dengan pelaku Arif dilakukan reka ulang di sejumlah lokasi seperti di gudang rongsokan di Jalan Danau Tempe, Sanur, Jumat (17/2/2017) 

Hingga kini proses penyidikan dalam kasus ini masih berjalan, dan tersangka masih mendekam di sel tahanan Mako Polsek Denpasar Selatan.

Baca: Bukan Korban Pembunuhan dan Sakit, Polisi Duga Ini Penyebab Bronto Meninggal

Rekonstruksi kemarin bertempat di gudang rongsokan di Jalan Danau Tempe No. 99X, Sanur, Bali, tempat Jematun tewas.

Dalam rekonstruksi kali ini, ada 47 adegan yang diperagakan tersangka pembunuhan.

Sebelum menghabisi nyawa Jematun, tersangka dan korban bersetubuh di kamar belakang gudang.

Itu terlihat pada adegan ke-11.

“Pada adegan ke 11, tersangka dan korban melakukan hubungan tubuh,” ucap Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Aris Purwanto.

Berita Rekomendasi

Seusai melakukan hubungan badan dengan korban, tersangka sebelum melakukan aksi kejinya menyalakan saklar lampu gudang.

Pada adegan 16 hingga 20, tersangka kemudian melakukan pembunuhan.

Rekonstruksi juga digelar hingga ke adegan dimana Arif melempar mayat jematun yang dibungkus dengan kampil putih lalu dinaikkan ke dalam keranjang motor lalu dibawa serta dilemparkannya ke dalam Tukad Punggawa, Jalan Tukad Kerta Dalam, Denpasar Selatan.

Baca: Pembunuhan di Makassar Bermotif Perselingkuhan

Kompol Aris mengatakan motif pembunuhan ini hanya karena tersangka menginginkan handphone milik korban.

Usai membuang mayat Jematun, tersangka kemudian mandi untuk membersihkan badannya dari sisa-sisa pembunuhan itu.

Sebelumnya diberitakan, kurang dari 24 jam, tim dari Polda Bali, Polresta Denpasar, dan Polsek Denpasar Selatan, menangkap tersangka pembunuh Jematun (45).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas