Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Munarman Cabut Gugatan Praperadilan Terkait Status Tersangkanya

Mantan juru bicara Front Pembela Islam (FPI) ini rupanya memilih untuk meneruskan perkara yang disidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali.

Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Munarman menyatakan pencabutan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan pelecehan terhadap pecalang. 

Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menyampaikan hal itu saat membuka sidang. Menurutnya, Munarman mencabut gugatannya melalui surat pada 17 Februari 2017.

Mantan juru bicara Front Pembela Islam (FPI) ini rupanya memilih untuk meneruskan perkara yang disidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali.

Meski akhirnya Munarman mencabut gugatan praperadilan atas penetapan statusnya sebagai tersangka, sekelompok pengunjuk rasa dari koalisi rakyat bali telah bersiap menyambutnya di depan Pengadilan Negeri Denpasar.

Tidak ada alasan khusus dari pihak Munarman terkait pencabutan permohonan sidang praperadilannya. Sidang yang dimulai pada pagi hari ini hanya dihadiri hakim ketua, panitera, tim hukum Polda Bali.

Sementara, kuasa hukum Munarman tidak kelihatan batang hidungnya.(*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas