Munarman Cabut Gugatan Praperadilan Terkait Status Tersangkanya
Mantan juru bicara Front Pembela Islam (FPI) ini rupanya memilih untuk meneruskan perkara yang disidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Munarman menyatakan pencabutan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan pelecehan terhadap pecalang.
Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menyampaikan hal itu saat membuka sidang. Menurutnya, Munarman mencabut gugatannya melalui surat pada 17 Februari 2017.
Mantan juru bicara Front Pembela Islam (FPI) ini rupanya memilih untuk meneruskan perkara yang disidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali.
Meski akhirnya Munarman mencabut gugatan praperadilan atas penetapan statusnya sebagai tersangka, sekelompok pengunjuk rasa dari koalisi rakyat bali telah bersiap menyambutnya di depan Pengadilan Negeri Denpasar.
Tidak ada alasan khusus dari pihak Munarman terkait pencabutan permohonan sidang praperadilannya. Sidang yang dimulai pada pagi hari ini hanya dihadiri hakim ketua, panitera, tim hukum Polda Bali.
Sementara, kuasa hukum Munarman tidak kelihatan batang hidungnya.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.