Penyidik Segera Limpahkan Berkas Rizieq Shihab ke Jaksa
Penyidik tetap melimpahkan berkas perkara Rizieq Shihab ke jaksa jika Kamis pekan ini kuasa hukum tak juga menyerahkan nama saksi meringankan.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
Penyidik Polda Jabar Segera Limpahkan Berkas Rizieq Shihab ke JPU
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Polda Jabar memberi batas waktu kuasa hukum Rizieq Shihab untuk segera mengajukan nama saksi ahli meringankan.
Nama-nama saksi ahli meringankan itu diharapkan sudah diajukan ke Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar pada Kamis (23/2/2017).
“Sampai saat ini kami masih menunggu nama yang ingin dihadirkan kuasa hukum. Surat ke kuasa hukum juga sudah dilayangkan tim penyidik tentang nama siapa saja yang akan dijadikan saksi,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, Senin (20/2/2017).
Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas hasil pemeriksaan kasus imam besar FPI tersebut. Penyidik segera menyerahkan berkas perkara Rizieq ke jaksa dalam waktu dekat.
Ia menegaskan kuasa hukum harus segera menyerahkan nama-nama saksi ahli untuk Rizieq yang disangka atas dugaan pelecehan Pancasila dan nama baik Presiden ke-1 RI Sukarno.
“Kami masih menunggu sampai Kamis, kalau sudah datang langsung kami hadirkan ke Polda Jabar untuk diperiksa,” sambung Yusri.
Proses pelimpahan berkas sebenarnya tak perlu menunggu kehadiran saksi ahli yang diajukan Rizieq. Pihaknya tetap melimpahkan berkas perkara ke jaksa jika kuasa hukum tak menyerahkan nama-nama saksi untuk dihadirkan sampai Kamis besok.
“Itu kan permintaan Rizieq Shihab, makanya hargai dan kalau ada kami periksa tapi kalau tidak datang kami kirim ke JPU,” ujar Yusri.