Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik Tunggu Saksi-saksi Meringankan Rizieq Shihab Sampai Kamis

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat masih menunggu nama-nama saksi meringankan Rizieq Shihab.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Penyidik Tunggu Saksi-saksi Meringankan Rizieq Shihab Sampai Kamis
Repro/Kompas TV
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab menunjukkan Tesisnya yang ia bawa saat pemeriksaan sebagai tersangka kasus penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden pertama RI, Soekarno, di Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Senin (13/2/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Dony Indra Ramadan

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat masih menunggu nama-nama saksi meringankan Rizieq Shihab.

Rizieq yang disangka kasus dugaan pelecehan Pancasila dan nama baik Presiden ke-1 RI Sukarno berhak menyerahkan nama-nama saksi meringankan minimapi sampai Kamis (23/2/2017).

"Kami masih menunggu nama-namanya. Kami sudah melayangkan surat untuk meminta nama-nama itu. Maksimal hari Kamis sudah ada namanya," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus ditemui di kantor Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Barat, Jalan Galunggung, Kota Bandung, Senin (20/2/2017).

Saksi ahli meringankan diusulkan Rizieq seusai pemeriksaan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

"Dia (Rizieq) yang mengusulkan saksi-saksi yang meringankan. Kalau ada silahkan serahkan nama-namanya, nanti kami akan panggil untuk diperiksa," kata dia.

Jika hingga Kamis nama-nama tersebut tidak juga diserahkan, penyidik akan tetap melanjutkan pelengkapan berkas perkara dan penyerahan tahap pertama ke kejaksaan.

Berita Rekomendasi

"Kalau sampai Kamis tidak ada, kami terus melengkapi berkas perkaranya. Kalau lengkap, kami serahkan tahap pertama ke kejaksaan," Yusri menambahkan.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas