Rizieq Shihab Ajukan Yusril Ihza Mahendra dan Mahfud MD Sebagai Ahli
Rizieq Shihab menunjuk Yusril Ihza Mahendra dan Mahfud MD sebagai ahli terkait dugaan kasus yang menyeretnya di Polda Jabar.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Imam besar FPI Rizieq Shihab mengajukan Yusril Ihza Mahendra dan Mahfud MD sebagai ahli dalam kasus yang menjeratnya di Polda Jawa Barat.
“Kami akan mengajukan dua saksi itu, tapi nanti kami akan komunikasikan kapan mereka bisa dihadirkan ke Polda Jabar. Itu harus menyesuaikan waktunya antara saksi ahli dan penyidiknya,” kata ketua tim hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, kepada wartawan melalui sambungan telepon, Senin (20/2/2017).
Kuasa hukum berharap Yusril dan Mahfud MD bisa dihadirkan ke depan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar pekan depan.
Namun, tim kuasa hukum masih menunggu koordinasi penyidik terkait waktu untuk bisa meminta keterangan Yusril dan Mahfud MD dalam perkara Rizieq.
“Tergantung kebutuhan dan penyidik memberikan kesempatan kepada kami untuk menghadirkan. Mungkin minggu depan akan kami upayakan,” Sugito menambakan.
Terkait adanya batas waktu yang diberikan hingga Kamis besok, Sugito belum bisa menanggapinya. Ia mengaku belum mendapatkan informasi soal adanya tenggat waktu untuk pengajuan nama saksi ahli
dari tim kuasa hukum.
“Nanti saya koordinasi dulu, Saya belum dapat informasi langsung ke saya,” kata Sugito.