Terjatuh dari Motor, Dandi Menghuni Sel Polsek Wonocolo
Dandi Haprianto (21), mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Surabaya, mendekam di sel tahanan Polsek Wonocolo karena menjambret.
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, Fatkul Alamy
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Dandi Haprianto (21) harus mendekam di sel tahanan Polsek Wonocolo, Surabaya, Jawa Timur, karena tertangkap menjambret dompet wanita.
Warga asal Jalan Bogangin Baru, Surabaya, itu terpaksa menjambret tas orang lain karena membutuhkan biaya untuk membayar uang kuliah di sebuah perguruan tinggi swasta di Surabaya.
Dandi merampas dompet Nita Aprilia, warga Jalan Siwalankerto Timur. Korban dijambret pelaku saat mengendarai motor di Jalan Siwalakerto depan Apartemen Santar Point Surabaya.
Korban bersama anaknya naik motor melintas di Jalan Raya Siwalankerto atau depan kampus UK Petra. Nita membawa dompet dan diletakkan di laci bawah kemudi motor.
Saat bersamaan, pelaku yang mengendarai Yamaha Force 1 W 2614 WD berpapasan dengan korban dan melihat ada dompet di laci motor. Pelaku pun memutar balik dan membuntuti korban.
Begitu sampai di depan Apartemen Santar Point, pelaku menyalip sekaligus menyikat dompet milik korban. Setelah itu, pelaku kabur ke arah Jalan Kutisari.
Usai dijambret, korban tancap gas dan mengejar pelaku sambil teriak "maling-malaing." Teriakan itu mengundang perhatian warga kemudian ikut mengejar.
Upaya itu membuahkan hasil, karena pelaku menyerah setelah jatuh dari motornya akibat ditabrak warga yang mengejarnya. Warga memboyong Dandi ke Polsek Wonocolo.
"Pelaku diamankan di lokasi kejadian usai menjambret. Kami bisa meredam amarah warga sehingga pelaku tidak dihakimi massa yang sempat emosi," ujar Kapolsek Wonocolo Kompol Rusman, Senin (20/2/2017).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sepeda motor Yamaha Force 1 W 2614 WD milik pelaku dan dompet korban berisi uang ratusan ribu.
Dari pemeriksaan yang sudah dilakukan, kata Rusman, pelaku mengaku baru sekali menjambret karena sedang membutuhkan uang untuk keperluan hidup dan bayar uang kuliah.
"Saya tidak punya uang untuk hidup di tempat kos. SPP untuk kuliah juga belum saya bayar," aku Dandi.
Dandi terancam hukuman pidana lima tahun penjara. Penyidik Polsek Wonocolo menjerat Dandi Pasal 362 KUHP.