Pengemudi Mobil Brio Jadi Tersangka Kecelakaan di Persimpangan Naripan-Sunda
Mahasiswa asal Kabupaten Sumedang itu dikenakan pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pengemudi Mobil Honda Brio maut, IM (19), diduga lalai ketika mengendarai kendaraannya. Pengemudi diduga melanggar rambu lalu lintas hingga berakibat kecelakaan yang menewaskan Irfan Taufik (32).
Seperti diketahui, mobil Honda Brio dengan plat nomor Z 1498 AL menyeruduk Honda Supra X dengan plat nomor D 5958 CM di persimpangan Jalan Sunda-Naripan, Senin (20/2/2017) pukul 00.16 WIB.
Mobil Honda Brio itu menabrak motor yang dikendarai Irfan dari sebelah kiri.
Mobil itu melaju dari arah barat menuju ke arah timur.
Baca: Kecelakaan Maut Persimpangan Sunda-Naripan, Polisi Masih Periksa Pengemudi Mobil Honda Brio
Irfan pun terpental sampai melewati pagar toko alat musik di Persimpangan Naripan-Sunda.
Tubuhnya pun sempat membentur pagar di dalam halaman hingga akhirnya tergeletak di lantai.
"Dia (sopir Brio) seharusnya belok ke kiri (Jalan Sunda), tapi dia melanggar karena mau lurus ke jalur verboden," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (21/2/2017).
Akibat kelalaiannya, Hendro mengatakan, IM ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Irfan itu.
Mahasiswa asal Kabupaten Sumedang itu dikenakan pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancamannya enam tahun penjara. Pengemudinya sudah diamankan dan saat ini masih diperiksa. Dalam kasus ini ada lima saksi yang telah diperiksa," kata Hendro. (cis)