Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setahun Nikmati Happy Five, Sekda Tanggamus: Bawaannya Senang

"Bawaannya senang," komentar Sekda nonaktif Tanggamus ketika ditanya hakim apa rasanya usai menelan pil Happy Five.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
zoom-in Setahun Nikmati Happy Five, Sekda Tanggamus: Bawaannya Senang
Tribun Lampung/Wakos Reza Gautama
Jaksa penuntut umum mendakwa pasal berlapis terhadap Sekretaris Daerah nonaktif Kabupaten Tanggamus, Mukhlis Basri, dan dua rekannya Doni Lesmana dan Okta Rika dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (21/2/2017). TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Terungkap alasan Sekretaris Daerah nonaktif Kabupaten Tanggamus Mukhlis Basri menkonsumsi zat psikotropika jenis pil happy five.

"Saya pakai pil itu karena tekanan beban kerja yang luar biasa," ujar Mukhlis saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (21/2/2017).

Setelah menggunakan pil happy five Mukhlis mengaku merasa percaya diri menghadapi pekerjaan dan tak lagi tertekan oleh beban yang harus ia tanggung selama ini.

Mukhlis baru setahun terakhir menggunakan pil happy five. Biasanya ia mengkonsumi pil tersebut ketika berada di Jakarta.

Baca: Sekda Nonaktif Tanggamus Konsumsi Psikotropika di Kamar Hotel

Serupa dengan Mukhlis, terdakwa Doni dan Okta juga mengaku menggunakan pil happy five sudah setahun belakangan. Doni adalah pekerja swasta sementara Okta adalah Aparatur Sipil Negara.

Berita Rekomendasi

Di hari sebelum penangkapan, Doni menjemput Mukhlis di rumahnya. Keduanya pergi ke Hotel Emersia. Di sana mereka bertemu Okta, ASN Pemerintah Provinsi Lampung.

Di dalam kamar, Doni memberikan pil happy five ke Mukhlis dan Okta. Mukhlis menelan setengah butir begitu juga dengan Okta. Sedangkan Doni menelan satu butir pil happy five.

Setelah itu, Doni memberikan empat butir pil happy five ke Mukhlis dan Okta. Empat pil itu dibagi dua. Doni mengaku baru kali itu memberikan pil happy five ke Mukhlis dan Okta.

Majelis hakim menanyakan apa yang dirasakan Mukhlis usai menggunakan pil happy five di kamar hotel. "Bawaannya senang," jawab Mukhlis.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas