Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6.102 Kg Pasir Timah di Gudang Milik Supidi Diamankan

Dari gudang dan rumah H Supidi diamankan sebanyak 6.102 kg pasir timah basah, 1.684 kg tailing timah, 1 timbangan balance serta bon kuitansi.

Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 6.102 Kg Pasir Timah di Gudang Milik Supidi Diamankan
Bangka Pos/Deddy Marjaya
Anggota Tipiter Krimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung menunjukkan barang bukti pasir timah yang diamankan dari gudang milik H Supidi di Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (21/2/2017). BANGKA POS/DEDDY MARJAYA 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya

TRIBUNNEWS.COM, PANGKALPINANG - Barang Bukti penggeledahan di gudang timah milik H Supidi alias Pidot di rumahnya Gg Belakang Dusun Simpang, Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bateng, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (21/2/2017) dibawa ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Dari gudang dan rumah H Supidi diamankan sebanyak 6.102 kg pasir timah basah, 1.684 kg tailing timah, 1 timbangan balance serta bon kuitansi jual beli pasir timah.

H Supidi saat penggeledahan tidak berada di lokasi dan masih dalam pengejaran.

Pihak Dit Krimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung menetapkan H Supidi sebagai tersangka.

Dua pekerjanya saat ini diamankan di Dit Krimsus untuk dimintai keterangan.

"Barang bukti sudah kita amankan di gudang BB Ditkrimsus. Dua pekerja masih berstatus saksi masih kita periksa, pemilik masih kita kejar," kata Kasubdit Tipiter AKBP Saptono mewakili Dirkrimsus, Kombes (Pol) Mukti Juharsa.

Berita Rekomendasi
Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas