Dua Pria Ini Digerebek saat Pesta Sabu
Polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu, pirek kaca, sisa sabu di dalam pirek, alat hisap sabu dan korek gas
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tim Unit Reserse dan Kriminal Polsek Kedaton menangkap dua tersangka tindak pidana narkotika di sebuah rumah di daerah Labuhan Ratu.
Dari penggerebekan itu, petugas menangkap dua tersangka, Eko (50) dan Suharmaji (37), warga Labuhan Ratu.
Kapolsek Kedaton Komisaris Bismark mengatakan, petugas menangkap kedua tersangka saat asyik pesta sabu-sabu.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu, pirek kaca, sisa sabu di dalam pirek, seperangkat alat hisap sabu dan dua buah korek api gas.
Penangkapan terhadap kedua tersangka, kata Bismark, berawal dari informasi masyarakat.
Bismark mengatakan, petugas mendapat informasi bahwa ada sebuah rumah di daerah Labuhan Ratu yang sering dijadikan tempat pesta narkoba.
Polisi menindaklanjuti informasi dengan melakukan penyelidikan.
Beberapa hari melakukan pengintaian di daerah tersebut, polisi mendapati bahwa ada di sebuah rumah sedang berlangsung pesta sabu-sabu.
“Saat kami gerebek, dua tersangka sedang mengisap sabu,” ujar Bismark.
Menurut dia, Eko dan Suharmaji membeli sabu dari seorang pengedar berinisial A.
Mereka membeli satu paket sabu seharga Rp 200 ribu.
Eko dan Suharmaji membeli satu paket sabu itu secara patungan. Masing-masing sumbangan Rp 100 ribu.
Bismark mengutarakan, kedua tersangka sudah lama menggunakan sabu untuk meningkatkan stamina.
“Mereka ini kerjanya buruh. Jadi pakai sabu agar tidak cepat capek saat bekerja,” ucapnya.
Polisi kini masih mengembangkan kasus dengan mencari keberadaan pengedar.
“Sempat kami gerebek tapi pengedar sudah tidak ada di tempat,” pungkas Bismark.