Ini Daftar Kecurangan Pilkada di Nagan Raya
Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Nagan Raya, Aceh membeberkan sejumlah pelanggaran yang ditemukan menjelang dan saat berlangsungnya ha
TRIBUNNEWS.COM, SUKA MAKMUE - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Nagan Raya, Aceh membeberkan sejumlah pelanggaran yang ditemukan menjelang dan saat berlangsungnya hari pencoblosan yang terjadi pada Rabu (15/2/2017) lalu.
Ketua Panwaslih Nagan Raya, Jufrizal SPdI kepada sejumlah awak media di Suka Makmue, Selasa (21/2/2017) siang mengatakan temuan pelanggaran yang didapatkan masyarakat tersebut, sebagian diantaranya sudah dilaporkan ke KIP setempat guna ditindaklanjuti.
Adapun temuan yang diperoleh ini, beber Jufrizal diantaranya adanya undangan yang tercecer dan diduga kuat dibuang oleh pihak yang tak dikenal yang terjadi di kawasan Simpang Peuet, Kecamatan Kuala.
Kemudian kasus lainnya yaitu adanya aksi pembukaan kotak suara pada malam pemilihan di Desa Krueng Itam, Kecamatan Tadu Raya, oleh Ketua KPPS setempat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.