Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Miliki Pil Happu Five Sekda Tanggamus Nonaktif Disidang

Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus nonaktif Mukhlis Basri menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus narkotika di Pengadilan Negeri Tanjungkar

TRIBUNNEWS.COM, TANGGAMUS - Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus nonaktif Mukhlis Basri menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus narkotika di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (21/2/2017). Selain Mukhlis, ada dua terdakwa lainnya yaitu Doni dan Oktarika.

Sidang ini berlangsung cepat dimana setelah mendengarkan pembacaan dakwaan penuntut umum langsung ke agenda keterangan saksi dan keterangan terdakwa.

Pada sidang ini penuntut umum menghadirkan tiga saksi yaitu dua dari anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung yang menangkap dan satu orang dokter Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung.

Pihak kuasa hukum Mukhlis, menghadirkan satu saksi ahli hukum pidana dari Universitas Lampung.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim melanjutkan dengan keterangan para terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan mendengarkan tuntutan penuntut umum. Sidang ini termasuk cepat dibanding sidang-sidang lain yang biasa berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Biasanya membutuhkan waktu paling cepat dua bulan untuk sidang dari dakwaan hingga keterangan terdakwa.  

Berita Rekomendasi

Mukhlis Basri dan dua rekannya Doni Lesmana, Okta Rika, didakwa pasal berlapis oleh penuntut umum di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (21/2/2017).

Jaksa penuntut umum Yusna mendakwa ketiga terdakwa dengan pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Pada dakwaan kedua, pasal yang didakwakan adalah pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 jo pasal 37 ayat (1) dan (2).

Di dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum Yusna menerangkan, awalnya Doni datang ke rumah Mukhlis di Jalan Urip Sumoharjo, Gunung Sula, Sabtu (21/1/2017) sekitar pukul 13.00 WIB.

Doni mengajak Mukhlis main ke Hotel Emersia untuk ngobrol dengan teman-teman lain.

Sebelum berangkat, Mukhlis menghubungi Okta untuk datang ke kamar 207 Hotel Emersia. Mukhlis dan Doni tiba di kamar hotel sekitar pukul 14.00 wib. Pada saat itu di dalam kamar sudah ada Okta. Mereka lalu asyik ngobrol.

Doni kemudian menawarkan Mukhlis dan Okta untuk menggunakan pil happy five. Mukhlis dan Okta mengiyakan. Doni dan Okta masing-masing menelan setengah butir sedangkan Doni menelan satu butir.

Setelah itu, Doni memberikan dua butir pil happy five masing-masing ke Mukhlis dan Okta.

Malam harinya, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggerebek ketiga terdakwa di dalam kamar hotel.

Polisi menemukan dua butir pil happy five di dompet Mukhlis dan dua butir pil happy five di kotak jam Okta.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas