Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Otak Pembunuhan Pengusaha Airsoft Gun Gugat Kapolrestabes Medan

Siwaji Raja, terduga otak penembakan pengusaha airsoft gun Indra Gunawan alias Kuna, menggugat Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
zoom-in Otak Pembunuhan Pengusaha Airsoft Gun Gugat Kapolrestabes Medan
Tribun Medan/Array A Argus
Sidang praperadilan terhadap Kapolrestabes Medan Kombes berlangsung di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/2/2017). TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Siwaji Raja, terduga otak penembakan pengusaha airsoft gun Indra Gunawan alias Kuna, menggugat Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho.

Gugatan Siwaji Raja alias Raja Kalimas sudah didaftarkan oleh kuasa hukumnya Elza Syarief ke Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.

Dalam sidang perdana di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan itu, Elza meminta penjelasan Polrestabes Medan menetapkan Siwari Raja sebagai tersangka.

"Walau saudari adalah pengacara terkenal, saya mau lihat kuasanya dahulu ya. Agar sidang bisa kita lanjutkan," kata Erintuah Damanik, hakim tunggal praperadilan, Rabu (22/2/2017).

Hakim terpaksa menutup sidang karena perwakilan Polrestabes Medan sebagai tergugat tidak hadir. Sebelum menutup sidang hakim memerintahkan panitera memanggil perwakilan Polrestabes Medan untuk hadir pekan depan.

"Jika Polrestabes Medan tidak hadir, maka sidang akan tetap kita lanjutkan," kata Erintuah sembari mengetuk palu sidang.

BERITA REKOMENDASI

Pantauan Tribun Medan, sejumlah anggota keluarga tersangka Siwaji Raja hadir di persidangan. Keluarga mendiang Rawindra (salah satu tersangka), juga ikut hadir.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas