Polisi Amankan 7 Ton Pasir Timah Ilegal Dari Rumah Politikus
Tim Subdit Tipiter Dit Krimsus Polda Kep Bangka Belitung mengamankan pasir timah ilegal dari kediaman H Supidi alias Pidot di Dusun Simpang Desa Lubuk
TRIBUNNEWS.COM, BABEL - Tim Subdit Tipiter Dit Krimsus Polda Kep Bangka Belitung mengamankan pasir timah ilegal dari kediaman H Supidi alias Pidot di Dusun Simpang Desa Lubuk Besar Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kep Bangka Belitung kemarin Selasa (21/2/2017).
Barang Bukti yang diamankan dari gudang dan rumah H Supidi diamankan sebanyak 6.102 Kg pasir timah basah, 1.684 kg tailing timah, 1 timbangan balance serta bon kuitansi jual beli pasir timah.
H Supidi sendiri saat penggeledahan tidak berada disana dan masih dalam pengejaran.
Pihak Dit Krimsus Polda Kep Bangka Belitung menetapkan H Supidi sebagai tersangka.
Dirkrimsus Kombes (Pol) Mukti Juharsa mengatakan barang bukti dan saksi sudah diamankan ke Polda Kep Bangka Belitung
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.