Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lempar Kotoran Sapi ke Kantor Polisi, Nasiroh Dituntut Tujuh Bulan Penjara

Nasiroh (33), wanita asal Desa Sumurber, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, dituntut hukuman 7 bulan

Editor: Sanusi
zoom-in Lempar Kotoran Sapi ke Kantor Polisi, Nasiroh Dituntut Tujuh Bulan Penjara
Surya/Sugiyono
Nasiroh (kanan) saat berkonsultasi dengan pengacaranya setelah mendengar tuntutan JPU yang menuntutnya hukuman 7 bulan penjara karena melempar kotoran sapi ke Mapolsek Panceng, Gresik, pada Oktober 2016 silam. 

Laporan Wartawan Surya, Sugiyono

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Nasiroh (33), wanita asal Desa Sumurber, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, dituntut hukuman 7 bulan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (23/2/2017).

Tuntutan itu disampaikan jaksa karena terdakwa ikut melempar kotoran sapi ke kantor Polsek Panceng pada Oktober 2016 silam.

Baca: Perlawanan Orang Tak Punya, Syuhud Lempar Polsek dengan Kotoran Sapi

Dalam tuntutan itu, JPU Pompy Polansky mengatakan bahwa terdakwa Nasiroh telah bersalah melanggar Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan barang milik orang lain.

"Kami menuntut terdakwa Nasiroh dengan hukuman penjara selama 7 bulan,” kata Pompy usai sidang, Kamis (23/2/2017).

Mendengar tuntutan itu, terdakwa mendapat kesempatan untuk konsultasi dengan kuasa hukumnya.

Berita Rekomendasi

Dari konsultasi itu, terdakwa Nasiroh menyerahkan kepada kuasa hukumnya untuk membuat hukumannya menjadi ringan.

"Saya serahkan kepada kuasa hukum saja," kata Nasiroh.

Sementara Mardi Purwanto, Kuasa hukum Nasiroh, akan meminta keringanan kepada majelis hakim PN Gresik yang dipimpin I Gede Mahendra.

"Terdakwa saat melakukan itu karena dalam keadaan depresi dan ada tekanan dari keluarga. Terdakwa juga tidak punya anak," kata Mardi.

Seperti pernah diberitakan, pada Oktober 2016 silam, kantor Polsek Panceng di Kabupaten Gresik dilempar menggunakan kotoran sapi oleh Syuhud, kakak Nasiroh, sehingga menyebabkan perlengkapan kerja berupa komputer dan printer rusak. Selain itu, ada pula jendela kaca Mapolsek yang pecah.

Syuhud melemparkan kotoran sapi sebagai bentuk perlawanan. Ia merasa, laporan dugaan penganiayaan terhadap anaknya atas tuduhan pencurian uang Rp 10 juta oleh warga setempat, tidak segera ditindaklanjuti.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas