Lempar Kotoran Sapi ke Kantor Polisi, Nasiroh Dituntut Tujuh Bulan Penjara
Nasiroh (33), wanita asal Desa Sumurber, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, dituntut hukuman 7 bulan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Surya, Sugiyono
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Nasiroh (33), wanita asal Desa Sumurber, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, dituntut hukuman 7 bulan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (23/2/2017).
Tuntutan itu disampaikan jaksa karena terdakwa ikut melempar kotoran sapi ke kantor Polsek Panceng pada Oktober 2016 silam.
Baca: Perlawanan Orang Tak Punya, Syuhud Lempar Polsek dengan Kotoran Sapi
Dalam tuntutan itu, JPU Pompy Polansky mengatakan bahwa terdakwa Nasiroh telah bersalah melanggar Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan barang milik orang lain.
"Kami menuntut terdakwa Nasiroh dengan hukuman penjara selama 7 bulan,” kata Pompy usai sidang, Kamis (23/2/2017).
Mendengar tuntutan itu, terdakwa mendapat kesempatan untuk konsultasi dengan kuasa hukumnya.
Dari konsultasi itu, terdakwa Nasiroh menyerahkan kepada kuasa hukumnya untuk membuat hukumannya menjadi ringan.
"Saya serahkan kepada kuasa hukum saja," kata Nasiroh.
Sementara Mardi Purwanto, Kuasa hukum Nasiroh, akan meminta keringanan kepada majelis hakim PN Gresik yang dipimpin I Gede Mahendra.
"Terdakwa saat melakukan itu karena dalam keadaan depresi dan ada tekanan dari keluarga. Terdakwa juga tidak punya anak," kata Mardi.
Seperti pernah diberitakan, pada Oktober 2016 silam, kantor Polsek Panceng di Kabupaten Gresik dilempar menggunakan kotoran sapi oleh Syuhud, kakak Nasiroh, sehingga menyebabkan perlengkapan kerja berupa komputer dan printer rusak. Selain itu, ada pula jendela kaca Mapolsek yang pecah.
Syuhud melemparkan kotoran sapi sebagai bentuk perlawanan. Ia merasa, laporan dugaan penganiayaan terhadap anaknya atas tuduhan pencurian uang Rp 10 juta oleh warga setempat, tidak segera ditindaklanjuti.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.