Polisi Akan Minta Keterangan 27 Peserta Diksar Mapala UII
Penyidik Polres Karanganyar akan memanggil 27 peserta pendidikan dasar Mahasiswa Pencinta Alam Universitas Islam Indonesia sebagai saksi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, KARANGANYAR - Penyidik Polres Karanganyar akan memanggil 27 peserta pendidikan dasar Mahasiswa Pencinta Alam Universitas Islam Indonesia sebagai saksi kematian tiga mahasiswa peserta acara itu.
"Tanggal 28 (Februari) dan 1 (Maret) mendatang kita panggil 27 peserta diksar sebagai saksi, " kata Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak, Kamis (23/2/2017).
Pada Selasa (28/2/2017), penyidik akan memintai keterangan 14 peserta. Adapun 13 peserta lain akan diminta keterangan pada Rabu (1/3/2017).
Surat pemanggilan sebagai saksi para peserta diksar itu sudah dikirimkan pada Senin (20/2/2017).
"Surat kita sampaikan ke personal dan juga tembusan ke pihak Rektorat UII serta tim investigasi," ujar Ade.
Keterangan peserta diksar akan digunakan untuk melengkapi alat bukti berupa video dan foto yang sudah didapatkan oleh polisi.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Yd alias MW (27) dan AG (25).
Kedua tersangka terancam pasal 170 KUHP mengenai penganiayaan hingga mengakibatkan orang meninggal dunia. (Tribun Solo/Imam Saputro)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.