Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Sempat Nyabu Bareng, Dua Sahabat Malah Penjara

Atas kepemilikan sabu, Sugeng dan Rachmad terancam hukuman penjara lima tahun.

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Belum Sempat Nyabu Bareng, Dua Sahabat Malah Penjara
Surya/Fatkul Alamy
Sugeng Hartanto dan Rachmad Hidayat menutup wajahnya ketika di Mapolsek Tambaksari Surabaya. Keduanya diringkus lantaran kasus narkoba. 

Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sugeng Hartanto (32) dan Rachmad Hidayat (28), warga asal Jl Karang Gayam Wetan dan Jl Mojo Surabaya disergap Unit Reskrim Polsek Tambaksari lantaran membawa sabu.

keduanya kedapatan membawa dua poket sabu yang disembunyikan di saku kanan celana salah seorang tersangka usai membeli  di Jalan Kunti.

Mereka yang merupakan teman akrab dibekuk petugas yang sudah membuntuti dari Jl Kunti.

Begitu di Jl Kenjeran Surabaya tepatnya dekat SPBU, langsung menghentikan dan melakukan penggeledahan.

Hasilnya, Kapolsek Tambaksari, Kompol David Triyo Prasojo mengatakan, mereka merupakan pengguna dan ditangkap karena gerak geriknya mencurigakan.

"Karena mencurigakan, anggota akhirnya menghentikan mereka dan melakukan penggeledahan. Mereka ternyata membawa dua poket sabu yang baru saja dibeli dari seseorang di jalan Kunti," terang David, Minggu.

Berita Rekomendasi

Rachmad Hidayat mengaku jika dirinya memang teman akrab Sugeng tapi sudah lama tidak bertemu, lantaran Sugeng bekerja di Bali.

Sebelum pulang ke Surabaya, kata Rachmad, Sugeng menelpon dan mengajak sabu.

Begitu tiba dari Bali, akhirnya keduanya sepakat membeli sabu di Jl Kunti.

"Segeng teman lama, saya niatnya menjamu dengan pesta sabu. Saya sama dia beli bareng patungan Rp 150 ribu dan rencananya mau dipakai di rumah saya," ucap Rachmad.

Ia yang bekerja swasta ini mengaku, sudah mengonsumsi sabu selama enam bulan terakhir ini.


"Saya kenal sabu dari teman. Awalnya coba-coba, tapi keterusan ," tutur Rachmad.

Atas kepemilikan sabu, Sugeng dan Rachmad terancam hukuman penjara lima tahun.

Mereka, oleh polisi dijerat dengan pasal 112, 132, UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas