Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demi Biayai Istri Berobat, Pria Ini Malah Berbuat Kejahatan

Sial saat menghidupkan motor, korban melihat dan langsung berteriak maling sehingga aksinya berhasil digagalkan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Demi Biayai Istri Berobat, Pria Ini Malah Berbuat Kejahatan
Surya/Fatkul Alamy
Tersangka Andre Kustiawan (tengah) ditangkap Polsek Simokerto Surabaya karena mencuri motor 

Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Simokerto meringkus Andre Kustiawan (34), warga Jalan Kapas Lor Tangkis Surabaya ditangkap atas tindakan pencurian motor di wilayah Makam Rangkah Surabaya.

Andre menyikat motor Honda Beat warna merah L 3780 PX, milik Rokhim (45), warga Jl Sidoyoso Kali Selatan Surabaya.

Saat itu Korban memarkir kendaraannya di wilayah Makam Rangkah dan tidak jauh dari rumah tingalnya, lupa mencabut kunci motor miliknya.

Melihat motor yang masih ada kuncinya, Andre pun berusah mengambilnya.

Awalnya, ia pura-pura mencari alamat dan saat situasi dianggap aman, Andre langsung mendorong motor.

Sial saat menghidupkan motor, korban melihat dan langsung berteriak maling.

Berita Rekomendasi

Sontak, warga sekitar keluar dan beramai-ramai menangkap pelaku.

"Kebetulan ada anggota yang sedang patroli dan mendengar pelaku pencuarian motor. Anggota mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku dari amuk warga," sebut Kapolsek Simokerto, M Harris, Minggu (26/2/2017).

Setelah dibawa ke Mapolsek dan dilkukan penyidikan, tersangka Andre mengaku baru melakukan pencurian sekali.

Ia terpaksa melakukan pencurian lantaran tidak memiliki uang.

"Ngakunya baru sekali, tapi kami masih melakukan pengembangan. Kami terus meminta keterangan dari tersangka dan saksi-saksi," tutur Harris.

Tersangka Andre mengaku, dirinya sedang butuh uang sehingga terpaksa melakukan mencuri motor yang sedang diparkir dan ada kuncinya yang tertinggal.

"Istri saaya sedang sakit dan butuh uang untuk berobat. Rencananya uang hasil penjualan motor digunakan untuk berobat," aku Andre.

Atas tindakan yang dilakukannnya, polisi menjerat tersangka Andre dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Dia teroancam hukuman penjara selama lima tahun.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas