Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Sakit jadi Alasan Andre Jadi Pencuri Motor

Andre mencuri motor Honda Beat warna merah L 3780 PX, milik Rokhim (45), warga Jl Sidoyoso Kali Selatan Surabaya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Istri Sakit jadi Alasan Andre Jadi Pencuri Motor
Surabaya.tribunnews.com/Fatkhul Alami
Andre (tengah) saat diamankan di Mapolsek Simokerto karena mencuri motor, Minggu (26/2/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Simokerto meringkus Andre Kustiawan (34). Pria asal Jl Kapas Lor Tangkis Surabaya ditangkap karena pencurian motor di wilayah Makam Rangkah Surabaya.

Andre mencuri motor Honda Beat warna merah L 3780 PX, milik Rokhim (45), warga Jl Sidoyoso Kali Selatan Surabaya.

Saat itu, korban yang memarkir kendaraannya di wilayah Makam Rangkah dan tidak jauh dari rumah tinggalnya, lupa mencabut kunci motor miliknya.

Melihat motor yang masih ada kuncinya, Andre pun berusah mengambilnya. Awalnya, ia pura-pura mencari alamat. Saat situasi dianggap aman, Andre langsung mendorong motor.

Sial saat menghidupkan motor, korban melihat dan langsung berteriak maling. Sontak, warga sekitar keluar dan beramai-ramai menangkap pelaku.

"Kebetulan ada anggota yang sedang patroli dan mendengar pelaku pencuarian motor. Anggota mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku dari amuk warga," sebut Kapolsek Simokerto, M Harris, Minggu (26/2/2017).

Setelah dibawa ke Mapolsek dan dilakukan penyidikan, tersangka Andre mengaku baru melakukan pencurian sekali. Ia terpaksa melakukan pencurian lantaran tidak memiliki uang.

BERITA TERKAIT

"Ngakunya baru sekali, tapi kami masih melakukan pengembangan. Kami terus meminta keterangan dari tersangka dan saksi-saksi," tutur Harris.

Tersangka Andre mengaku, dirinya sedang butuh uang sehingga terpaksa melakukan mencuri motor yang sedang diparkir dan ada kuncinya yang tertinggal.

"Istri saya sedang sakit dan butuh uang untuk berobat. Rencananya uang hasil penjualan motor digunakan untuk berobat," aku Andre.

Atas tindakan yang dilakukannnya, polisi menjerat tersangka Andre dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Dia terancam hukuman penjara selama lima tahun. (Fathkul Alami)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas