Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ombudsman Temukan Pungli di Kantor Kementerian Agama Medan

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menemukan berbagai malaadministrasi di Kantor Kementerian Agama Kota Medan.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
zoom-in Ombudsman Temukan Pungli di Kantor Kementerian Agama Medan
Tribun Medan/Array A Argus
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar, memastikan pihaknya menemukan malaadministrasi di Kantor Kemenetrian Agama Kota Medan, Senin (27/2/2017). TRIBUN MEDAN/ARRAYA ARGUS 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menemukan berbagai malaadministrasi di Kantor Kementerian Agama Kota Medan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar menjelaskan salah satu malaadministrasi yang ditemukan bertalian dengan penerbitan surat tugas bagi guru sekolah.

"Sebelumnya kami telah menerima laporan para guru ini. Ketika kami cek malaadministrasi yang kami temukan berupa penerbitan surat tugas terhadap guru sekolah," kata Abyadi Siregar, Senin (27/2/2017).

Baca: Dana Sertifikasi Tak Cair, Guru Agama Kota Medan Datangi Ombudsman

Baca: Oknum Pejabat Kemenag Medan Dituding Kutip Uang Pencairan Sertifikasi

Baca: Dana Sertifikasi Tak Cair, Guru Tak Bisa Urus Kenaikan Pangkat

Berita Rekomendasi

Dikatakan dia malaadministrasi itu berkaitan dengan pemindahan tenaga pengawas yang tidak dibubuhi tanggal, dan tidak berkekuatan hukum.

"Sebenarnya sudah ada SK menyangkut penempatan tenaga pengawas ini. Belakangan, muncul surat tugas yang memindahkan para pengawas yang sudah mendapat penempatan," kata Abyadi.

Ombudsman juga menemukan tindakan pungutan liar. Salah satunya berkaitan dengan pengurusan sertifikasi guru dan pencairan sertifikasi.

"Nantinya Kepala Bimas Depag Kota Medan, pak Hendi Johan Simanjuntak akan kami panggil ulang. Akan kami tanyai lagi soal pungli ini," Abyadi menambahkan.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas