Gugatan Pasangan Rano-Embay Baru Diterima Tiga Hari Lagi
Sedangkan bagi daerah lain yang belum lewat tiga hari, atau bahkan pemenang belum ditetapkan, pintu masih terbuka.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Pasangan peserta Pemiligan Kepala Daerah (Pilkda) Banten 2017, Rano Karno - Embay Mulya Syarief, berencana akan melaporkan hasil Pilkada Banten 2017 yang menyatakan pasangan tersebut tumbang, ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Menurut MK, Arief Hidayat, saat ini boleh-boleh saja pasangan tersebut mendaftar. Namun pendaftaran tersebut baru akan ditangani pada 1 Maret mendatang, atau tidak hari setelah penetapan hasil Pilkada Banten 2017 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Banten, yang diputuskan kemarin, Minggu (26/2).
"Jadi kalau itu diputuskan kapan, baru tiga hari ke depan yang itu kita pakai," ujar Arief Hidayat dalam konfrensi pers di gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2017).
Hal serupa juga berlaku bagi daerah lain yang pada tanggal 15 Februari lalu menggelar pilkada. Kata dia bagi daerah tertentu yang sudah lewat dari tiga hari penetapan oleh KPUD setempat, maka pintu sudah tertutup. Sedangkan bagi daerah lain yang belum lewat tiga hari, atau bahkan pemenang belum ditetapkan, pintu masih terbuka.
"Jadi kalau mau dikatakan ada isu MK sudah tutup, itu untuk menutup daerah-daerah yang telah ditetapkan (pemenangnya)," ujar Ketua MK.
MK sejauh ini baru menerima 12 permohonan gugatan, dari 101 Pilkada yang digelar serentak pada 15 Februari lalu. Banten adalah salah satu nya. Menurut Arief Hidayat, semua permohonan tersebut akan diregistrasi pada 13 Maret mendatang, dan akan mulai disidangkan pada 16 Maret.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pasangan Rano - Embay hanya mendapat 2.321.323 suara atau 49,05 persen. Sedangkan lawannya, Wahidin Halim Andika Hazrumy mendapat 2.411.213 atau 50,95 persen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.