Jambret 19 TKP Dihadiahi Timah Panas Polisi di Jalan Gajahmada
Saat akan ditangkap, tersangka membawa senjata tajam sambil berusaha melarikan diri
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK- Residivis pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian dengan pemberatan (Curat), Andiyansyah alias Andi Blue (28), terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan.
Personel Polsek Pontianak Selatan menembak kedua kaki pelaku, saat berusaha kabur ketika hendak ditangkap di perempatan Jalan Agus Salim - Jalan Gajahmada, Pontianak, Selasa (28/2/2017) sore.
Pada saat akan ditangkap dan dilakukan pengejaran oleh personel Jatanras, tersangka Andi sempat meminta pertolongan kepada warga.
Namun, atas kesigapan petugas, warga akhirnya mengetahui bahwa tersangka merupakan pelaku kejahatan yang sedang diburu polisi.
"Pada saat penangkapan, tersangka membawa senjata tajam sambil berusaha melarikan diri. Jadi kami lumpuhkan dengan tembakan ke kaki," kata Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Belen Pratama di IGD Biddokkes RS Bhayangkara Anton Sudjarwo Polda Kalbar, Selasa (28/2/2017).
Petugas, kata dia telah memberikan tembakan peringatan ke arah atas sebanyak tiga kali, sehingga kami lumpuhkan dengan tembakan ke kedua kaki tersangka Andi alias Andi Blue,"
Usai berhasil menangkap tersangka, tersangka Andi kemudian dilarikan ke ruang IGD Biddokkes RS Bhayangkara Anton Sudjarwo Polda Kalbar, untuk mendapatkan perawatan medis, atas luka tembak di kedua kakinya.
Kapolsek menerangkan, dengan penangkapan ini, Polsek Pontianak Selatan berhasil mengungkap kasus jambret yang selama ini terjadi khususnya di wilayah hukum Polsek Pontianak Selatan, dan wilayah hukum Polresta Pontianak.
"Menurut pengakuan tersangka, telah 19 kali melakukan penjambretan, dan memang sudah ada tiga LP (Laporan Polisi) di Polsek Pontianak Selatan. Jadi 19 kali penjambretan tersangka ini akan kami kembangkan, dimana-mana saja ia beraksi," jelasnya.
Aksi sejak bulan Januari 2016 hingga saat ditangkap kali ini, ia lebih banyak beraksi di sekitar Jalan Gajahmada dan Jalan Tanjungpura.
"Dia residivis dengan kasus yang sama, pencurian juga sejak dia keluar tahanan pada Januari 2016, dia keluar tahanan dan melakukan aksi jambretnya lagi hingga sekarang," ujar Kapolsek.
Setiap melakukan aksinya, tersangka Andi kerap membekali diri dengan sebilah senjata tajam, dan selalu menggunakan Honda Scoopy warna coklat hitam tanpa pelat nomor kendaraan.
"Pelat nomor kendaraannya, KB 6145 HB disimpan tersangka ke jok sepeda motornya tersebut,' katanya.
Umumnya korban penjambretan orang-orang pendatang, kemudian orang yang baru keluar dari hotel dengan membawa tas atau sedang menelpon, atau di jalan akan langsung dijambretnya, selain itu ada upaya tersangka dengan kekerasan.
Kaum ibu dan wanita, kerap menjadi target sasaran tersangka Andi dalam setiap aksinya.
"Dalam setiap aksinya, tersangka Andi selalu beraksi sendirian. Namun dalam pemeriksaan dan pengembangan selanjutnya akan kami tanyakan lebih lanjut kepada tersangka, apakah dia ada dibantu orang lain, tapi pada saat penangkapan tadi dia seorang diri," jelas Kapolsek.
Kapolsek mengimbau, bagi warga masyarakat Kota Pontianak, khususnya di wilayah Jalan Tanjungpura, Jalan Gajahmada dan wilayah hukum Polsek Pontianak Selatan lainnya.
Agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap diri sendiri, dan menjaga keselamatan terutama pada saat berjalan atau mengendarai kendaraan.
"Karena pelaku-pelaku jambret 'selonong boy' ini memang banyak mengincar di daerah pusat kota. Tapi kami sebagai aparat kepolisian, upaya kami secara preventif, preemtif dan represif juga akan kami tingkatkan, guna meminimalisir tindak kriminal di wilayah hukum Pontianak Selatan," ujarnya.
Selain berhasil mengamankan tersangka Andi yang diketahui merupakan warga gang Syukur 4, Jalan Veteran, Pontianak.
Turut diamankan satu unit Honda Scoopy warna coklat hitam KB 6145 HB dan sebilah pisau bersarung orange.
"Oleh karena ada tindak pidana Curat dan Curasnya, sehingga akan kami kenakan juga Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara," sambung Kapolsek.