Kapolres Pastikan Pelaku Bom Panci Pernah Menetap di Purwakarta
Yayat Cahdiyat, pelaku teror bom panci di Taman Pandawa Kota Bandung sempat tinggal di Purwakarta.
Editor: Y Gustaman
![Kapolres Pastikan Pelaku Bom Panci Pernah Menetap di Purwakarta](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/foto-terduga-teror-bom-panci-di-taman-pandawa_20170227_130033.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Kapolres Purwakarta AKBP Hanny Hidayat menegaskan Yayat Cahdiyat, pelaku teror bom panci di Taman Pandawa Kota Bandung sempat tinggal di Purwakarta.
"Saudara Yayat Cahdiyat beserta keluarganya pernah tinggal di Kabupaten Purwakarta di Kampung Sukamulya RT 01 RW 06 Kelurahan Ciseureuh Kecamatan Purwakarta," ujar Hanny, Senin (27/2/2017).
Polres Purwakarta sudah mengecek identitas Yayat ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Yayat terdaftar di Disdukcapil Purwakarta atau tanggal entri pada 28 Mei 2007.
Baca: Pelaku Bom Panci Suka Ajak Bermain Anak Tetangga, Para Ibu Khawatir
Baca: Berkelakuan Aneh Pelaku Bom Panci, Begitu Ada yang Bertamu
Baca: Pelaku Bom Panci Suka Ajak Bermain Anak Tetangga, Para Ibu Khawatir
Baca: Kacau Balau Kelurahan Arjuna Didatangi Pelaku Bom Panci Sambil Acungkan Belati
"Kemudian saudara Yayat Cahdiyat beserta keluarganya mengajukan pindah dari Kabupaten Purwakarta ke Kabupaten Bandung," ia menambahkan.
Kepastian kepindahan ke Kabupaten Bandung tercatat di Disdukcapil Purwakarta pada 2 September 2015, dengan Surat Keterangan Pindah WNI No : SKPWNI/3214/02092015/0048 ke Kampung Cukanggenteng RT 003/001 Kec Pasir Jambu Kabupaten Bandung.
Hal senada dikatakan Pengelola Informasi Kependudukan Disdukcapil Purwakarta Didi Supriadi saat ditemui di kantornya.
"Data di kami NIK-nya memang sempat tinggal di Purwakarta. Tapi 2 September 2015 bersama keluarganya," kata dia.
"NIK dalam KTP pelaku adalah NIK Purwakarta, meskipun pindah kependudukan NIK tersebut tidak akan diganti. Apalagi di KTP pelaku tertulis jelas jika lahir di Purwakarta, 24-06-1975," Didi menambahkan.
Informasi yang dihimpun Yayat masuk dalam kelompok Cikampek. Ia divonis tiga tahun penjara pada 2013 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena terlibat perampokan dengan latar belakang terorisme.