Komisi III DPR RI Ancam Jemput Paksa Gubernur Lampung
Komisi III DPR RI berencana memanggil paksa Gubernur Lampung Ridho Ficardo, yang sudah dua kali mangkir dari undangan rapat dengan Komisi III DPR RI.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Komisi III DPR RI berencana memanggil paksa Gubernur Lampung Ridho Ficardo, yang sudah dua kali mangkir dari undangan rapat dengan Komisi III DPR RI.
Hal ini ditegaskan anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu, seusai rapat dengan jajaran Polda Lampung, di Mapolda Selasa (28/2/2017).
Menurut Masinton, Komisi III DPR RI sudah berkoordinasi dengan pihak Polri untuk rencana pemanggilan yang ketiga terhadap Ridho Ficardo.
Baca: Ketua RT Pun Tak Mengenali Sosok Yayat
jika Ridho tidak datang dalam panggilan tersebut maka akan dipanggil paksa.
"Kemarin ketika rapat Komisi III dengan kapolri, komisi III sudah menyampaikan ke kapolRi agar nanti dalam pemanggilan berikutnya, jika tidak hadir maka akan dipanggil paksa. Kepolisan sudah siap melakukan panggilan paksa, tergantung komisi III," ujar legislator PDIP ini.
Namun Masinton enggan membeberkan apa dasar pemanggilan terhadap Ridho Ficardo yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Lampung tersebut.
"Itu laporan masuk dari masyarakat, berkaitan dengan beberapa kasus gubernur Lampung, sudah dua kali pemanggilan namun gubernur Lampung belum hadir," tegas Masinton.
Diketahui publik Lampung masih bertanya-tanya terkait informasi pemanggilan gubernur Lampung oleh Komisi III DPR RI.
Pemanggilan oleh komisi III DPR RI tersebut diduga terkait laporan salah seorang perempuan berinisial SM, ke Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu.
Namun hingga kini publik belum mengetahui secara jelas apa isi laporan SM ke Komisi III.