Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Brigadir Medi Hadirkan 6 Saksi Meringankan Kasus Mutilasi Anggota DPRD

Prigadir Medi Andika akan menghadirkan enam saksi meringankan pada persidangan lanjutan perkara mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung Pansor.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pengacara Brigadir Medi Hadirkan 6 Saksi Meringankan Kasus Mutilasi Anggota DPRD
Capture Video
Sidang mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (28/2/2017). Pada sidang dengan terdakwa Brigadir Medi Andika ini, penuntut umum menghadirkan saksi ahli di bidang poligraf. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Pengacara terdakwa Brigadir Medi Andika akan menghadirkan enam saksi meringankan pada persidangan lanjutan perkara mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor.

Enam saksi itu terdiri dari saksi ahli dan saksi fakta.

Sopian Sitepu, kuasa hukum Medi menerangkan, saksi meringankan yang akan dihadirkan adalah dua saksi ahli dan empat saksi fakta.

Baca: 98,6 Persen Brigadir Medi Berbohong terkait Kematian Anggota DPRD Pansor

"Saksi ahli dari IT dan ahli hukum pidana," ujar Sopian di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (28/2/2017).

Sedangkan empat saksi fakta yang akan dihadirkan adalah saksi yang tidak diperiksa oleh penyidik Polda Lampung.

"Untuk identitasnya belum bisa saya ungkapkan. Tunggu saja pekan depan saat persidangan," jelas Sopian.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas