Pengacara Brigadir Medi Hadirkan 6 Saksi Meringankan Kasus Mutilasi Anggota DPRD
Prigadir Medi Andika akan menghadirkan enam saksi meringankan pada persidangan lanjutan perkara mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung Pansor.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Pengacara terdakwa Brigadir Medi Andika akan menghadirkan enam saksi meringankan pada persidangan lanjutan perkara mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor.
Enam saksi itu terdiri dari saksi ahli dan saksi fakta.
Sopian Sitepu, kuasa hukum Medi menerangkan, saksi meringankan yang akan dihadirkan adalah dua saksi ahli dan empat saksi fakta.
Baca: 98,6 Persen Brigadir Medi Berbohong terkait Kematian Anggota DPRD Pansor
"Saksi ahli dari IT dan ahli hukum pidana," ujar Sopian di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (28/2/2017).
Sedangkan empat saksi fakta yang akan dihadirkan adalah saksi yang tidak diperiksa oleh penyidik Polda Lampung.
"Untuk identitasnya belum bisa saya ungkapkan. Tunggu saja pekan depan saat persidangan," jelas Sopian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.