Usman Bacok Pria yang Ribut dengan Adik Sepupunya
Korban sempat menangkis serangan pelaku dengan tangan kiri, dan tangkisan tersebut membuat tangan kiri korban terkena pisau yang diarahkan pelaku
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Usman alias Us (31) diamankan usai menganiaya Murni Rizal (37) di Komplek Pasar Dahlia, Jalan Haji Rais A Rahman, Pontianak Barat, pada Minggu (26/2/2017) sekitar puku sekira jam 09.00 wib
"Kami mengamankan tersangka Usman berdasarkan laporan korban dengan nomor Lp/ 517 /II/2017/Resta Ptk/ Sek Ptk Barat, tertanggal 26 Februari 2017," ungkap Kapolsek Pontianak Barat, Kompol Saloom P Silaban, Selasa (28/2/2017).
Kapolsek menguraikan kronologis kejadian, pada Minggu (26/2/2017) sekitar pukul 09.00 WIB, terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap Murni Rizal di komplek Pasar Dahlia Pontianak Barat.
"Jadi pada saat itu, pelaku marah dengan korban karena korban sempat ribut dengan adik sepupu pelaku bernama Yuni, dengan cara korban mengacung-acungkan pisau ke arah adik sepupu pelaku," jelasnya.
Lanjut Kapolsek, oleh karena pelaku melihat kejadian tersebut, sehingga membuat pelaku marah lalu menghampiri korban dengan membawa sebilah pisau.
"Pelaku saat itu membawa sebilah pisau. Pisau tersebut merupakan pisau yang sehari-hari digunakan pelaku membelah ketupat pecel atau gado-gado yang dijualnya. Dan sesampainya pelaku di kios korban, pelaku langsung membacokkan pisau tersebut ke arah korban sebanyak satu kali," terangnya.
Korban sempat menangkis serangan pelaku dengan tangan kiri, dan tangkisan tersebut membuat tangan kiri korban terkena pisau yang diarahkan pelaku.
"Setelah melihat korban terluka, saat itu pelaku langsung pergi dan melemparkan pisau tersebut. Pelaku pergi ke tempat jualan bibinya, yang berada tidak jauh dari tempat korban berjualan," ujar Kapolsek.
Atas kejadian tersebut, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Santo Antonius, dan usai mendapatkan perawatan, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pontianak Barat.
"Personel Lidik Polsek Pontianak Barat mendapatkan informasi, bahwa pelaku berada di rumahnya, menangkap dan membawa tersangka ke Polsek Pontianak Barat," urainya.
Tersangka Usman merupakan warga Gang Jarak, Jalan Komyos Sudarso, Sui Jawi Luar, Pontianak Barat.
Sementara korbannya, Murni Rizal merupakan warga Jalan Parit Husin, Desa Punggur Kecil, Sui Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian, yakni sebilah pisau dengan panjang mata pisau 11 cm, dengan gagang kayu bertuliskan Butterfly.
"Atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya, tersangka Usman akan dikenakan persangkaan pasal, yakni Pasal 351 KUHP," kata Kapolsek.