Pembalak Liar Tertangkap Menguliti Kayu di Taman Nasional Berbak dan Sembilang
Pria berinisial ZN warga Sungai Rambut tertangkap tangan membalak kayu secara liar di kawasan Taman Nasional Berbak dan Sembilang, Senin (27/2/2017).
Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Pria berinisial ZN warga Sungai Rambut tertangkap tangan membalak kayu secara liar di kawasan Taman Nasional Berbak dan Sembilang, Senin (27/2/2017).
Pelaku tertangkap tim TPPU (Tiger Protection Patroli Unit) yang tengah berpatroli di kawasan Sungai Rambut.
Petugas SPTN Wilayah I ini mendapati pelaku temgah membersihkan dahan batang pohon. Kedua pelaku mencoba kabur, hanya ZN yang berhasil diamankan.
Sementara rekannya BK als MLY yang menjadi operator berhasil kabur dalam penyergapan tersebut.
Kepala Balai Taman Nasional Berbak dan Sembilang melalui Syamsul Bahri, Kasi SPTN Wilayah I, mengatakan pihaknya masih mengejar satu tersangka.
Sementara, ZN sendiri kini sudah diamankan berikut barang bukti satu Unit Chainsow, parang, Prahu mesin berikut kayu hasil kejahatan guna proses hukum lebih lanjut.
"Akan diserahkan ke UPT (Unit Pelaksana Teknis) Balai Pecegahan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera untuk diproses lebih lanjut," kata Samsul, Selasa (27/2/2017).
Pelaku disangka atas pelanggaran Tindak Pidana Kehutanan (TIPIHUT) melanggar pasal 50 ayat 3 huruf e jo pasal 78 ayat 5 UU Kehutanan No 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
Pelaku juga melanggar pasal 12 huruf f jo pasal 84 ayat 1 UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).