Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Dalami Tersangka Lain dalam Mark Up Proyek Sewa Kios

Pelaku ditangkap anggota Dit. Intelkam Polda Bali, di kantornya di Jalan Raya Kuta No. 195, Badung, sekitar pukul 11.00 WITA

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Dalami Tersangka Lain dalam Mark Up Proyek Sewa Kios
Kompas.com/dok
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga


TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR
- Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja menyatakan, atas penangkapan Kepala Wisma Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Wilayah III, Denpasar, Hartana masih didalami adanya  kemungkinan tersangka lain.

Polisi akan memeriksa staf atau yang lainnya, masih dalam pengembangan penyelidikan.

"Pastinya masih akan dikembangkan," ujarnya, Rabu (1/3/2017).

Polda Bali sendiri, menangkap Hartana yang diduga melakukan pungli.

Baca: Pejabat di Kementrian PU Wilayah Denpasar Tertangkap Tangan Lakukan Pungli

PNS yang diketahui menjabat sebagai Kepala Wisma Bina Marga Kementrian PU Wilayah VII, Denpasar, diamankan dan menjalani pemeriksaan di penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali.

Pelaku ditangkap anggota Dit. Intelkam Polda Bali, di kantornya di Jalan Raya Kuta No. 195, Badung, sekitar pukul 11.00 WITA.

Berita Rekomendasi

Pelaku tertangkap tangan saat pelapor menyetorkan uang pelunasan sewa kios di luar dana PNBP.

“Tersangka ini diduga telah melakukan markup harga sewa kios atau tempat usaha di atas tanah milik Ditjen Binamarga Kemetrian PU Wilayah VIII, Kuta,” kata Hengky.

Tersangka dijerat pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 dengan hukuman pidana seumur hidup dan denda maksimal Rp 1 miliar. (ang).

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas