Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Dalami Tersangka Lain dalam Mark Up Proyek Sewa Kios

Pelaku ditangkap anggota Dit. Intelkam Polda Bali, di kantornya di Jalan Raya Kuta No. 195, Badung, sekitar pukul 11.00 WITA

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga


TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR
- Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja menyatakan, atas penangkapan Kepala Wisma Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Wilayah III, Denpasar, Hartana masih didalami adanya  kemungkinan tersangka lain.

Polisi akan memeriksa staf atau yang lainnya, masih dalam pengembangan penyelidikan.

"Pastinya masih akan dikembangkan," ujarnya, Rabu (1/3/2017).

Polda Bali sendiri, menangkap Hartana yang diduga melakukan pungli.

Baca: Pejabat di Kementrian PU Wilayah Denpasar Tertangkap Tangan Lakukan Pungli

PNS yang diketahui menjabat sebagai Kepala Wisma Bina Marga Kementrian PU Wilayah VII, Denpasar, diamankan dan menjalani pemeriksaan di penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali.

Pelaku ditangkap anggota Dit. Intelkam Polda Bali, di kantornya di Jalan Raya Kuta No. 195, Badung, sekitar pukul 11.00 WITA.

Rekomendasi Untuk Anda

Pelaku tertangkap tangan saat pelapor menyetorkan uang pelunasan sewa kios di luar dana PNBP.

“Tersangka ini diduga telah melakukan markup harga sewa kios atau tempat usaha di atas tanah milik Ditjen Binamarga Kemetrian PU Wilayah VIII, Kuta,” kata Hengky.

Tersangka dijerat pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 dengan hukuman pidana seumur hidup dan denda maksimal Rp 1 miliar. (ang).

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas