Polisi Dalami Tersangka Lain dalam Mark Up Proyek Sewa Kios
Pelaku ditangkap anggota Dit. Intelkam Polda Bali, di kantornya di Jalan Raya Kuta No. 195, Badung, sekitar pukul 11.00 WITA
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja menyatakan, atas penangkapan Kepala Wisma Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Wilayah III, Denpasar, Hartana masih didalami adanya kemungkinan tersangka lain.
Polisi akan memeriksa staf atau yang lainnya, masih dalam pengembangan penyelidikan.
"Pastinya masih akan dikembangkan," ujarnya, Rabu (1/3/2017).
Polda Bali sendiri, menangkap Hartana yang diduga melakukan pungli.
Baca: Pejabat di Kementrian PU Wilayah Denpasar Tertangkap Tangan Lakukan Pungli
PNS yang diketahui menjabat sebagai Kepala Wisma Bina Marga Kementrian PU Wilayah VII, Denpasar, diamankan dan menjalani pemeriksaan di penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali.
Pelaku ditangkap anggota Dit. Intelkam Polda Bali, di kantornya di Jalan Raya Kuta No. 195, Badung, sekitar pukul 11.00 WITA.
Pelaku tertangkap tangan saat pelapor menyetorkan uang pelunasan sewa kios di luar dana PNBP.
“Tersangka ini diduga telah melakukan markup harga sewa kios atau tempat usaha di atas tanah milik Ditjen Binamarga Kemetrian PU Wilayah VIII, Kuta,” kata Hengky.
Tersangka dijerat pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 dengan hukuman pidana seumur hidup dan denda maksimal Rp 1 miliar. (ang).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.