Pria Ini Ditahan Setelah Lima Kali Mencabuli Anak Tirinya
Pelaku mengancam korban untuk tidak melaporkan hal ini kepada siapapun kemudian keluar dari kamar tersebut
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, PAPUA -TAR (32), ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Biak Numfor Polda Papua karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak gadis 16 tahun, Rabu (1/3/2017).
Tersangka diduga telah mencabuli anak tirinya sendiri berinisial MMO (16 ) yang masih berstatus pelajar SMP.
Keduanya tinggal serumah dikampung Mokmer Biak Papua.
Dilansir Tribunnews dari portal berita Polri, Tribratanews.com, dalam keterangannya, korban mengatakan, pelaku telah berulangkali melakukan pencabulan terhadap dirinya.
Namun korban takut untuk melapor karena pelaku mengancamnya.
"Saat pelaku melakukannya lagi yang kelima kalinya akhirnya hal tersebut disampaikan kepada ibu kandungnya kemudian dilaporkan ke polisi," kata Kasat Reskrim, AKP Rizaldi Satriya Wibowo, SIK, Rabu.
Pelaku dalam pengakuaannya mengatakan bahwa awalnya dia masuk kamar korban untuk memperbaiki pakaian korban yang tersingkap.
Namun secara spontan, ia memasukkan jarinya alat vital korban dan dilakukan secara berulang-ulang sampai akhirnya korban terbangun.
Pelaku mengancam korban untuk tidak melaporkan hal ini kepada siapapun kemudian keluar dari kamar tersebut.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dan pelaku, juga telah dilakukan visum dokter dan pemeriksaan saksi-saksi," katanya.
Pelaku telah ditahan dan pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yaitu pelanggaran tindak pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.