Apel Gabungan Gelar Pasukan Siaga Karhutla Di Kabupaten Kapuas
Apel Gabungan Gelar Pasukan Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Wilayah Kabupaten Kapuas Tahun 2017 berlangsung di Stadion Panunjung Tarung
TRIBUNNEWS.COM, KAPUAS - Apel Gabungan Gelar Pasukan Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Wilayah Kabupaten Kapuas Tahun 2017 berlangsung di Stadion Panunjung Tarung Kapuas, Rabu (1/3/2017) Siang.
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, selaku pemimpin upacara mengatakan, dalam Rapat Kerja Nasional Tanggal 23 Januari 2017 yang lalu, Presiden RI telah menyampaikan arahan langkah-langkah antisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tahun 2017 kepada seluruh jajaran TNI, Polri, para gubernur dan bupati yang daerahnya rawan terjadi Karhutla di mana dalam salah satu arahannya agar daerah lebih dini mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan dengan menetapkan status siaga dan mengaktifkan Posko Karhutla.
Ben mengungkapkan, arahan presiden tersebut telah disikapi dengan melakukan rapat koordinasi pencegahan Karhutla di wilayah Kabupaten Kapuas yang dilaksanakan pada tanggal 30 Januari 2017 yang lalu dan telah menghasilkan beberapa butir kesepakatan rapat diantaranya Pemkab Kapuas menetapkan Status Siaga Darurat Karhutla Tahun 2017 dan mengaktifkan Posko mulai dari tingkat desa, kelurahan, kecamaran dan Kabupaten.
"Tahun 2017 ini pekerjaan rumah kita untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan akan lebih berat jika dibandingkan tahun 2016 yang lalu karena berdasarkan prediksi BMKG musim kemarau tahun ini akan lebih kering dan lebih panjang dibandingkan dengan tahun 2016," terangnya.
Untuk itu, Ben menyampaikan perlu adanya langkah-langkah kongkrit dari semua stake holder yang terlibat baik pemerintah, TNI dan Polri, swasta dan masyarakat dalam mengantisipasi terjadinya Karhutla di wilayah Kabupaten Kapuas dengan melakukan upaya atau pencegahan secara preventif melalui penyuluhan-penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Seperti dengan mengerahkan seluruh kekuatan yang ada di tingkat kecamatan dan desa termasuk camat, lurah, kepala desa, kapolsek, danramil, babinsa, Babin Kamtibmas, tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat,"katanya menjelaskan.
Untuk itu Ben menekankan untuk melakukan patroli secara rutin dan terjadwal ke daerah-daerah yang rawan serta perlu adanya reaksi dan penyampaian informasi yang cepat dalam menanggapi kebakaran hutan dan lahan sekecil apapun guna mengantisipasi Karhutla yang lebih besar.
Terkait dengan hal itu, ia menghimbau apabila operasi pemadam darat tidak memungkinkan agar tim segera berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk dapat ditangani melalui pemadam udara dengan Water Bombing.
"Perusahaan-perusahaan harus memiliki sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran hutan dan lahan serta menyiapkan SDM dan tim tersendiri untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan," tekannya.
Sebelumnya berdasarkan laporan Komando Posko Siaga Darurat Karhutla Kabupaten Kapuas yang diwakili oleh Kepala Pelaksana BPBD Kapuas Panahatan Sinaga, apel gelar pasukan yang dilaksanakan ini dimaksudkan untuk mengetahui kekuatan personil dan kesiapan sarana dan prasarana yang ada dalam menghadapi kebakaran hutan dan lahan serta untuk mempermudah koordinasi antar instansi dan lembaga sehingga bencana kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Kapuas dapat tertangani dengan baik.
Tujuannya salah satunya adalah sebagai upaya pencegahan dini dalam mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kapuas dan untuk menghimpun seluruh kekuatan yang ada dibawah satu komando dengan melibatkan instansi pemerintah, swasta dan relawan serta masyarakat di Kabupaten Kapuas. (*)