Bolos Kerja 30 Hari Berturut, Aipda Sunarno Dipecat sebagai Anggota Polri
Kapolres Temanggung AKBP Wahyu Wim Hardjanto memberhentikan personelnya secara tidak hormat pada Rabu (1/3/2017).
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Daniel Ari Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kapolres Temanggung AKBP Wahyu Wim Hardjanto memberhentikan personelnya secara tidak hormat pada Rabu (1/3/2017).
Pemberhentian anggota kepolisian tersebut berlangsung saat gelar pasukan Operasi Simpatik Candi 2017 di halaman Mapolres Temanggung, Jawa Tengah.
Anggota berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua Sunarno diberhentikan dari korps kepolsiian karena tak patuh terhadap peraturan dan atasan.
"Saudara Sunarno membolos lebih dari 30 hari berturut-turut. Sudah kami proses pula melalui sidang," ujar Wahyu sesuai keterangan resmi pada Kamis (2/3/2017).
Perwira pertama itu tak datang saat upacara pembacaan keputusan pemberhentiannya. Ia tak akan mendapat gaji dan hak pensiun.
Surat keputusan pemberhentian diterbitkan langsung oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Condro Kirono.
"Dari catatan kami, Saudara Sunarno tidak pernah menjalankan tugasnya secara baik. Prosedur pemberian sanksi berupa pembinaan, peringatan hingga sidang disiplin sudah kami lakukan," tegas dia.
“Jangan ditiru, kalian bekerja bukan hanya untuk diri sendiri," imbuh Wahyu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.