Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipinjamkam Motor Hanya Sehari, Pria Bertato Malah Bawa Kabur Sampai Sebulan

Diberi air susu dibalas air tuba. Pepatah ini tepat dialamatkan kepada DS (34), warga Kragilan Mojosongo, Kabupaten Boyolali.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Dipinjamkam Motor Hanya Sehari, Pria Bertato Malah Bawa Kabur Sampai Sebulan
Dokumentasi Humas Polres Boyolali
Unit Reskrim Polres Boyolali menciduk DS, remaja bertatu di punggungnya karena menggelapkan motor temannya pada Januari 2017. DOKUMENTASI HUMAS POLRES BOYOLALI 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Iswidodo

TRIBUNNEWS.COM, BOYOLALI - Diberi air susu dibalas air tuba. Pepatah ini tepat dialamatkan kepada DS (34), warga Kragilan Mojosongo, Kabupaten Boyolali.

DS mendapatkan pinjaman sepeda motor dengan syarat hanya sehari dan sehabis itu harus ia kembalikan kepada yang meminjamkanya. Belakangan malah DS membawa kabur motor tersebut lebih dari satu bulan.

Sebulan lalu Eka Hasnatian (25), warga Kragilan, Mojosongo, Kabupaten Boyolali, bertemu DS di rumah makan Star Steak Boyolali.

Lantaran sudah saling kenal keduanya mengobrol dan makan bareng di tempat tersebut. Kemudian tersangka meminjam motor Yamaha Fino AD 6641 AHD milik korban selama sehari dengan dalih untuk bekerja dan akan dikembalikan.

Korban pun meminjamkan motornya. Setelah sehari belum juga dikembalikan, korban berusaha mencari dan menghubungi handphone tersangka, namun tidak aktif.

Karena merasa dirugikan korban melaporkan ke Polsek Boyolali Kota pada Kamis (12/1/2017). Berbekal laporan tersebut polisi menyelidiki DS. Butuh waktu sebulan polisi mengungkap kasus penggelapan motor tersebut.

Berita Rekomendasi

Akhirnya tersangka yang mempunyai tato besar di punggung itu terlacak sedang berada di daerah Mojolegi, Teras, Boyolali.

Tanpa buang waktu, tersangka berhasil ditangkap aparat tanpa ada perlawanan bersama dengan barang bukti untuk diamankan ke Polsek Boyolali Kota.

Menurut Kapolsek Boyolali Kota melalui Kanit Reskrim Ipda M Arifin tersangka dijerat dengan pasal Penipuan dan penggelapan.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas