Sekali Kirim Sabu dan Ekstasi ke Bali, Pelaku Ini Terima Rp 20 Juta
Sekali mengirimkan sabu dan ekstasi, T satu dari tiga pelaku kejahatan narkotika yang ditangkap Polda Bali, mendapat upah Rp 20 juta.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Y Gustaman
![Sekali Kirim Sabu dan Ekstasi ke Bali, Pelaku Ini Terima Rp 20 Juta](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bali-dan-ekstasi-dan-sabu_20170302_122637.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sekali mengirimkan sabu dan ekstasi, T satu dari tiga pelaku kejahatan narkotika yang ditangkap Polda Bali, mendapat upah Rp 20 juta.
Polda Bali menangkap T dan anggota jaringannya Y dan A pada Minggu (28/2/2017). Total narkoba yang polisi sita dari mereka meliputi 1,7 kilogram sabu dan 2337,5 butir ekstasi.
Baca: 1,7 Kilogram Sabu dan 2.337 Ekstasi Gagal Masuk Pulau Bali
"T mendapat upah dari Rp 10 juta hingga Rp. 20 juta. Barang kami amankan dari pembuntutan dan laporan masyarakat," kata Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja, dalam gelar tersangka dan barang bukti pada Kamis (2/3/2017).
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko menyatakan T sudah dua kali mengirimkan sabu dari Jawa ke Bali menggunakan motor.
Pengiriman pertama sebesar 800 gram atau 8 ons. Empat ons sudah habis terjual. Pengiriman kedua yaitu 1,1 kilogram sabu oleh T. Sedangkan ekstasi dikirim tahap pertama 3.000 butir dan hampir seribu butir laku terjual.
"Jadi ada dua kali pengiriman: pertama 8 ons sabu dan 3000 ekstasi, kedua 1,1 kilogram. Sebagaian sudah terjual," ia memastikan.
Polda Bali masih menyelidiki secara mendalam pemasok sabu dan ekstasi. Dari penangkapan ini setidaknya ratusan ribu orang terselamatkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.