Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kamid Dijebloskan ke Penjara Tengah Usai Begituan dengan PSK Bertarif Rp 160 Ribu

Penggerebekan itu dilakukan, bermula dari petugas yang melakukan patroli dan razia di wilayah Surabaya Barat

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kamid Dijebloskan ke Penjara Tengah Usai Begituan dengan PSK Bertarif Rp 160 Ribu
Surya/Fatkul Alamy
Pasangan hidung belang dan PSK yang diringkus Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya 

Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan Kamid (34), asal Ngawi dan YN (15), warga Surabaya.

Mereka berdua digerebek di salah satu wiswa eks lokalisasi Moroseneng Jl Sememi Surabaya.

Penggerebekan itu dilakukan, bermula dari petugas yang melakukan patroli dan razia di wilayah Surabaya barat.

Ketika melakukan razia di eks lokalisasi Moroseneng, ternyata ada wisma yang memberi layanan prostitusi dan menyediakan PSK.

Petugas pun mendapati salah satu kamar yang tutup, tapi ada penghuninya.

Petugas akhirnya melakukan penggrebekan dan disapati ada satu pasangan, tersangka dan korban yang sedang berhubungan intim.

Berita Rekomendasi

Tersangka Kamid dan YN pun dibawa ke Mapolrestabes guna dimintai keterangan.

Kamid harus mendekam di penjara sebagai tersangka, sedangkan YN tidak karena sebagai korban.

“Pengakuan dari korban (YN), dia terpaksa menjadi PSK karena kebutuhan ekonomi. Dia butuh uang untuk membayar tebusan sepeda motor yang digadaikan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, Jumat (3/3/2017).

Shinto menuturkan, tarif sekali kencan dengan korban YN Rp 160 ribu.

Uang sebesar itu dibagi Rp 70 ribu untuk korban, dan sisanya untuk muncikarinya.

Sementara untuk muncikari yang menjual YN, polisi masih melakukan pengembangan.

“Kita terus mendalami dan mengembangkan kasus ini. Kami juga sudah menetapkan seorang mucikari sebagai DPO (buron),” ucap Shinto.

Tersangka Kamid menuturkan, dirinya baru sekali berkunjung ke eks lokalisasi Moroseneng.

"Saat saya masuk, ternyat ditawari PSK yang dikatakan masih baru. Tarifnya Rp 160 ribu dan katanya usianya 25 tahun," aku tersangka Kamid.

Tersangka Kamid, akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23/2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas