Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bakal Diperiksa Kejiwaan Peneror BRI Suryanata dengan Bom Rakitan Palsu

Pelaku teror bom rakitan palsu di BRI Suryanata, Samarinda, akan diperiksa kejiwaannya.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Bakal Diperiksa Kejiwaan Peneror BRI Suryanata dengan Bom Rakitan Palsu
Tribun Kaltim/Christoper Desmawangga
AF (kiri), pelaku yang mengancam meledakkan bom di Kantor BRI Cabang Suryanata, Samarinda, Senin (13/2/2017). Ia sudah digulung dan sementara diperiksa di Polresta Samarinda. Personel Detasemen Gegana Brimob Polda Kaltim mengamankan benda diduga bom yang dibawa AF ke dalam mobil. TRIBUN KALTIM/CHRISTOPER DESMAWANGGA 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Christoper Desmawangga 

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Masih ingat Agus Fitriana (31)? Ya, dialah warga Kutai Kartanegara yang nekat meneror warga sambil membawa bom rakitan palsu ke BRI di Jalan P Suryanata, Samarinda, 13 Februari.

Pelaku saat ini masih rumah tahanan Polresta Samarinda. Pekan ini, pelaku akan dibawa ke Polda Kaltim guna menjalani pemeriksaan kejiwaan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Kaltim.

"Akan kita periksa kejiwaannya, guna memastikan apakah yang bersangkutan alami gangguan jiwa atau tidak," ungkap Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda, Ipda Noval Forestriawan, Senin (6/3/2017).

"Setelah itu, kita akan serahkan berkasnya ke Kejaksaan, untuk selanjutnya menjalani proses peradilan," tambah dia.

Hasil pemeriksaan, sebelum beraksi di bank tersebut, pelaku terlebih dahulu mempersiapkan segalanya selama 2-3 bulan. Akhirnya pelaku nekat meneror nasabah dan pegawai bank.

"Persiapannya sekitar 3 bulanan sebelum beraksi. Kami sudah datangi rumahnya, kami sita komputer, serta beberapa bahan yang digunakan untuk buat bom rakitan palsu itu, termasuk dengan tanah kuburan yang juga digunakan untuk kelengkapan bomnya," ungkap dia.

Berita Rekomendasi

Pihaknya memastikan, pelaku beraksi sendirian dan tidak terlibat dalam jaringan terorisme.

Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 7 subsider pasal 6 UU RI No 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme subsider pasal 368 KUHP.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas