Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis Bersalah, Mantan Kepala Dinas Ini Mengaku Korban Kezaliman

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Lampung Tengah Kohar Ayub membantah telah mengorupsi pengadaan buku dan alat laboratorium.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
zoom-in Divonis Bersalah, Mantan Kepala Dinas Ini Mengaku Korban Kezaliman
unodc.org
Ilustrasi korupsi. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Lampung Tengah Kohar Ayub tidak terima dengan putusan majelis hakim yang menghukumnya penjara selama dua tahun dan enam bulan.

Kohar divonis bersalah dalam kasus korupsi pengadaan buku dan alat laboratorium tahun anggaran 2010.

“Ini semua adalah rekayasa. Saya anggap ini ujian dari Allah. Kezaliman yang saya alami akan saya tagih di Yaumil Kiamat,” tegas dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Selasa (7/3/2017).

Baca: Mantan Kepala Dinas Pendidikan Lampung Tengah Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

“Saya tidak terima dipenjara selama satu detik, satu menit, satu hari, satu minggu, satu tahun,” tambah dia.

Indra Cahaya, pengacara Kohar, menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim.

Berita Rekomendasi

Ia berkeyakinan kliennya tidak terlibat dalam perkara korupsi tersebut. Menurut Indra, putusan majelis hakim tidak konsisten dengan fakta yang ada di persidangan.

“Kami akan tempuh upaya hukum lanjutan,” jelas Indra.  

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas