Divonis Bersalah, Mantan Kepala Dinas Ini Mengaku Korban Kezaliman
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Lampung Tengah Kohar Ayub membantah telah mengorupsi pengadaan buku dan alat laboratorium.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Lampung Tengah Kohar Ayub tidak terima dengan putusan majelis hakim yang menghukumnya penjara selama dua tahun dan enam bulan.
Kohar divonis bersalah dalam kasus korupsi pengadaan buku dan alat laboratorium tahun anggaran 2010.
“Ini semua adalah rekayasa. Saya anggap ini ujian dari Allah. Kezaliman yang saya alami akan saya tagih di Yaumil Kiamat,” tegas dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Selasa (7/3/2017).
Baca: Mantan Kepala Dinas Pendidikan Lampung Tengah Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
“Saya tidak terima dipenjara selama satu detik, satu menit, satu hari, satu minggu, satu tahun,” tambah dia.
Indra Cahaya, pengacara Kohar, menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim.
Ia berkeyakinan kliennya tidak terlibat dalam perkara korupsi tersebut. Menurut Indra, putusan majelis hakim tidak konsisten dengan fakta yang ada di persidangan.
“Kami akan tempuh upaya hukum lanjutan,” jelas Indra.