Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasat Lantas Porlesta Samarinda: Material Pelat dan Surat Berkendara Tersedia

Polresta Samarinda tetap menindak tegas siapa saja yang melanggar lalu lintas.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Kasat Lantas Porlesta Samarinda: Material Pelat dan Surat Berkendara Tersedia
Tribun Kaltim/Christoper Desmawangga
Konsumen Honda Semoga Jaya memadati depan aula Polresta Samarinda, menunggu hasil mediasi antara dealer dengan konsumen, Senin (6/3/2017). TRIBUN KALTIM/CHRISTOPER DESMAWANGGA 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Christoper Desmawangga 

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Polresta Samarinda tetap menindak tegas siapa saja yang melanggar lalu lintas, tak terkecuali warga yang dirundung masalah karena tak kunjung mendapat surat kelengkapan berkendara dari dealer.

"Sebelum berkendara, kelengkapan surat kendaraan itu nomor satu, dan harus dimiliki pengendara. Kalau tidak, kami akan tindak tegas," ungkap Kasat Lantas Porlesta Samarinda, Kompol Bonay Wahyu W, Senin (6/3/2017).

Baca: Pelat, STNK dan BPKB Tak Kunjung Diterima, Konsumen Tuntut Dealer di Polresta Samarinda

Dia menjelaskan dealer seharusnya segera mengurus surat kelengkapan berkendara konsumennya, agar permasalahan tersebut tidak muncul.

Polresta Samarinda segera memproses surat-surat itu, asalkan ada yang mendaftarkan, terlebih saat ini bahan pelat, serta kelengkapan mencetak surat kendaraan tersedia.

"Kalau ada yang daftar, pasti kita proses sesuai mekanisme yang ada. Kalau mendaftar saja belum, apa yang mau diproses," ungkap dia.

Berita Rekomendasi

"Banyak warga tanya kepada kami, apakah bahan material pelat dan lainnya tidak tersedia, hingga menyebabkan surat maupun pelt warga tidak keluar, kami tegaskan semua bahan tersedia," ia menegaskan.

Saat ini Operasi Simpatik Mahakam 2017 masih berlangsung, sejak 1 hingga 21 Maret, maka kepolisian akan menegur serta mengimbau pengendara yang melanggar, tidak melakukan tilang.

"Namun, kami akan lakukan penilangan kalau ada pengendaran yang lawan arus, balapan liar dan melanggar batas kecepatan," ungkap dia.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas